Direktur PT MAM Dicecar Seputar Jual Beli Saham Jiwasraya

0
42
Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH
“Direktur PT Mirae Asset Managemen (PT MAM), karena sebagai pengurus perusahaan manageman investasi yang bersangkutan dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) khususnya proses jual beli yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi,”

Jakarta | Lapan6Online : Saksi, Arisandhi Indradwisatia, diperiksa Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung RI. Demikian keterangan Kapuspenkum Kejagung, Hari Setiyono, SH, MH, kepada wartawan di Jakarta, pada Jumat (15/05/2020).

Pemeriksaan saksi ini penting karena sebagai pengurus perusahaan manageman investasi yang bersangkutan dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) khususnya proses jual beli saham yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi.

Keterangan saksi Arisandhi diperlukan, lanjut Kapuspenkum, terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero).

Seperti diberitakan, dugaan kasus ‘mega korupsi’ terjadi pada kasus PT Asuransi Jiwasraya yang tengah disidik Kejaksaan Agung RI.

“Saudara Arisandhi Indradwisatia perlu didengar keterangannya dalam kapasitas sebagai Direktur PT Mirae Asset Managemen (PT MAM), karena sebagai pengurus perusahaan manageman investasi yang bersangkutan dianggap mengetahui bagaimana proses jual beli saham dalam pengelolaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (persero) khususnya proses jual beli yang dilakukan melalui perusahaan managemen investasi yang dikelola oleh saksi serta kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Tersangka JHT selaku Direktur PT Maxima Integra Group yang diduga telah mengatur proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya (persero) dengan perusahaan investasi di group atau kelompoknya hingga akhirnya membuat bangkrut PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan tidak bisa membayar kewajiban kepada nasabahnya, tutur Hari Setiyono menjelaskan.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan di gedung Bundar Kejagung, dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. wmd/syam/kop/Mas Te

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini