Jakarta, Lapan6online.com : Sengketa Kepegawaian antara Sapari versus Kepala Badan POM, dalam perkara gugatan SK Pemberhentian dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian yang ditetapkan Kepala BPOM telah dimenangkan Sapari.
Perkara sengketa kepegawaian nomor 294/G/2018/PTUN.JKT ini telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, meski sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi sejak diberhentikan pada tanggal 19 September 2018 sampai saat ini, 25 Oktober 2020 (2 Tahun lebih), Sapari belum juga menerima gaji yang menjadi haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang tertuang dalam 5 Poin amar putusan, hingga saat ini belum dapat dieksekusi oleh PTUN dan pihak tergugat (Kepala Badan POM).
Ganti Rugi Immateriil dan Materiil
Sapari kemudian, melalui Penasehat Hukumnya dari kantor Pengacara, Konsultan Hukum pada Law Office “Gerai Hukum Arthur SH dan Rekan” melayangkan surat Somasi atau peringatan kepada Kepala Badan POM dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Badan POM Rita Mahyona.
Rp 3 Miliar
Tidak tanggung-tanggung dalam surat Somasi kedua bernomor 021/SMS/GH/X/2020 yang diinformasikan Sapari dan Gerai Hukum kepada redaksi Lapan6online, tertera tuntutan ganti rugi sebesar 3 miliar.
Hal itu tertuang dalam poin 26 yang berbunyi: “Bahwa berdasarkan hal-hal diatas kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa (Klien) Bpk Sapari, Apt,M.Kes memberikan Somasi (Peringatan) kepada Kepala Badan POM RI Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP dan Kepala Biro Umum dan Sumber Daya Manusia Badan POM RI Dra. Rita Mahyona Apt.M.Si agar segera:
- Membayar Ganti Kerugian Immateriil sebesar Rp.1 (satu rupiah),
- Membayar Ganti Rugi Materiil Sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga Milyar rupiah),
- Membuat Pernyataan Permohonan Maaf di yang dimuat dalam surat Kabar Kompas, Tempo, Media Indonesia dalam satu (1) halam penuh dan Media Massa Online selama 3 (tiga) hari secara berturut-turut yang ditujukan kepada Klien Kami (Bpk Sapari,Apt, M.Kes).”
Upaya Hukum Pidana dan Perdata
Jika 3 poin ganti rugi immateriil dan Materiil tidak dilakukan oleh Kepala Badan POM dan Rita Mahyona, maka Gerai Hukum selaku Kuasa Hukum Sapari siap melakukan upaya hukum Pidana dan Perdata. Keduanya diberikan waktu 4 hari (Kemungkinan akan ada surat Somasi ketiga, sebelum diambil tindakan hukum lain.red).
“Apabila hal tersebut tidak dilakukan oleh Dr. Ir.Penny Kusumastuti Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona. Maka kami selaku Kuasa Hukum dari Pemberi kuasa akan melakukan upaya-upaya hukum yang sifat memaksa (perdata & pidana) kepada Dr.Ir. Penny K Lukito MCP dan Dra. Rita Mahyona demi mempertahankan Hak-Hak Hukum Klien Kami.” demikian petikan surat Somasi yang dikutip Lapan6online dari salinan Surat yang diberikan Sapari melalui Gerai Hukum Arthur & Rekan, Kamis (22/10/2020).
“Demikian Surat Somasi (Peringatan) ini dibuat, agar menjadi antensi dan diperhatikan secara seksama.” tandas surat Somasi kedua tersebut.
Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Kepala Badan POM maupun dari Kepala Biro Umum dan SDM BPOM Rita Mahyona atas surat somasi Sapari tersebut.
Keterangan Kuasa Hukum Badan POM
Kuasa Hukum BPOM, Adam Wibowo saat ditanya respon BPOM atas perkara ini, (soal eksekusi putusan) Adam menjawab bahwa tugasnya sebagai kuasa hukum sekaligus biro hukum Badan POM, hanya bertugas menangani perkara di Pengadilan.
“Saya tidak bisa memberikan keterangan di media. Tugas saya di pengadilan,” tandas Adam kepada redaksi Lapan6online beberapa waktu lalu di PTUN Jakarta.
(RedHuge/Lapan6online)