“Sidang online melalui video conference tersebut terselenggara berkat Kerjasama antara Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong bersama Pengadilan Negeri Sanggau dan Rumah Tahanan Sanggau,”
Entikong | Sanggau | KalBar | Lapan6Online : Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2020 Jaksa Penuntut Umum Pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Kalimantan Barat menggelar sidang online dengan cara video conference dikantor Pengadilan Negeri Sanggau.
Dalam sidang online yang dilaksanakan dengan agenda putusan tersangka an. Drs. Achmat Frencky Sebanyak 10 perkara sidang online pada kasus Tindak Pidana Umum.
Sehingga sidang online melalui video conference tersebut terselenggara berkat Kerjasama antara Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong bersama Pengadilan Negeri Sanggau dan Rumah Tahanan Sanggau.
Sedangkan selama acara sidang online tersebut berlangsung dengan aman dan lancar. Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Akhwan Anas, SH.MH Tren Perkembangan/Perkiraan.
Dalam pelaksanaan sidang online merupakan tindak lanjut dari Surat dari Jaksa Agung Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 perihal Optimalisasi pelaksanaan tugas fungsi dan kewenangan ditengah upaya mencegah penyebaran Covid-19. (Libertus/M.Tasya/red)
*Sumber : info-kalbar.com