“Kedua pelaku ini kami tangkap dengan barbuk (barangbukti,red) dari tangan AS berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram,”
Amuntai | HSU | KalSel | Lapan6Online : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU,red), Kalimantan Selatan berhasil membekuk 2 warga Desa Palimbang Sari Rt.005 Kec.Haur Gading, Kab.Hulu Sungai Utara dengan barbuk (barang bukti,red) narkoba jenis sabu.
Diinfokan dalam melaksanakan Program Inovasi Polres HSU berupa HSU BerSiNar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) Sat Resnarkoba Polres HSU berhasil ungkap kasus sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kedua warga tersebut adalah AS (24) yang tinggal di Desa Palimbang Sari Rt.002 Kec. Haur Gading Kab. Hulu Sungai Utara, AR (41) tinggal di Desa Palimbang Sari Rt.005 Kec.Haur Gading Kab.Hulu Sungai Utara.
Jajaran Sat Narkoba Polres HSU menangkap mereka di pinggir Jalan Raya Desa Palimbang Sari Kec.Haur Gading Kab.Hulu Sungai Utara.
Seperti yang disampaikan oleh AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H, Kapolres HSU melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Siswadi, S.H bahwa, “Kedua pelaku ini kami tangkap dengan barbuk (barangbukti,red) dari tangan AS berupa 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram. Kemudian 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy Ace 4 warna hitam lengkap dengan sim cardnya. Sedangkan dari AR, kami menyita 1 (satu) buah Hp Samsung Galaxy V2 warna putih lengkap dengan sim cardnya. Selain itu, 1 (satu) unit sepeda Motor Merk Yamaha Soul GT warna biru dengan No Pol DA 6256 DAA beserta STNK, serta Uang tunai sebesar Rp. 900 Ribu, “ urai Iptu Siswadi.
Berdasarkan sumber dilapangan, bahwa pada Rabu (09/04/2020) sekira pukul 19.00 Wita, telah di amankan terlapor AS dan AR dipinggir jalan raya Desa Palimbang Sari Kec.Haur Gading Kab.Hulu Sungai Utara yang mana saat di amankan, keduanya kedapatan memiliki, menyimpan 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram.
Hingga pada saat dilakukan penggeledahan Barbuk tersebut sempat dilempar oleh AS dan sehingga dilakukan penangkapan bersama barbuk sabunya.
Kemudian Sat Narkoba HSU melakukan pengembangan tersebut, dan hasil pengembangan diamankan AR yang menjual barbuk sabu tersebut kepada AS.
Kedua tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Hulu Sungai Utara. Toto.S, SH
*Sumber : Sat Narkoba Polres HSU