Medan, Lapan6online.com : Sidang putusan dalam kasus pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan (PN Medan) dengan terdakwa Zuraida Hanum, Jefri Pratama dan Reza Pahlevi digelar di PN Medan hari ini.
Zuraida Hanum disebut-sebut sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin yang tak lain adalah suaminya sendiri. Dalam putusannya, Majelis Hakim memvonis Zuraida Hanum dengan vonis mati. Putusan itu dibacakan melalui video teleconference.
“Mengadili satu menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana berencana yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zuraida Hanum oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar majelis hakim diketuai oleh Erintuah Damanik seperti dilansir situs nasional, Rabu (1/7/2020).
Sementara dua terdakwa lainnya, Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur hidup dan Reza Pahlevi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Majelis Hakim PN Medan menyatakan ketiganya terbukti bersalah telah melanggar Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo 64 Ayat 1 KUHPidana dengan secara bersama sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim PN Medan Jamaluddin.
Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa dimana ketiganya dituntut dengan hukuman seumur hidup. Seusai sidang, Kuasa Hukum terdakwa, Onan Purba mengatakan, kliennya masih pikir-pikir untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Apakah menerima atau mengajukan banding.
Zuraida Hanum Menangis
Sidang yang digelar secara virtual, terlihat jelas dalam video teleconference, Zuraida Hanum menangis dihadapan majelis hakim dan juga dihadapan kedua anak tirinya yang hadir menyaksikan persidangan.
Zuraida Hanum menjalani sidang secara virtual dari dalam rutan. Sementara majelis hakim, jaksa penuntut umum dan kuasa hukum berada di ruangan Cakra Delapan Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara.
(*/RedHuge/Lapan6online.com)