“Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra,”
JAKARTA | Lapan6Online : Bareskrim Polri menyerahkan Djoko Tjandra buronan kasus hak tagih Bank Bali ke Kejaksaan Agung, pada Jumat (31/07/2020) malam.
Kabareskrim Mabes Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, meski telah diserahkan dan dieksekusi, polisi tetap melakukan penyelidikan dan penyidikan Djoko Tjandra terkait kasus penerbitan surat jalannya oleh Polri serta aliran dana.
“Sehingga yang bersangkutan dititipkan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri, agar mempermudah penyidikan atas saudara Djoko Tjandra,” kata Listyo, pada Jumat (31/07/2020).
Selanjutnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan setelah Djoko Tjandra diserahterimakan oleh Polri ke Kejaksaan, pihaknya langsung mengeksekusi Djoko ke lembaga pemasyarakatan.
“Malam (Jumat, 31/07/2020) ini saya menerima Djoko Tjandra dalam kasus Bank Bali,” kata Ali Mukartono di Bareskrim Polri.
Pihak Kejaksaan mengapresiasi kerja keras kepolisian yang telah menangkap Djoko Tjandra. Usai diserahkan ke kejaksaan, Djoko Tjandra langsung diserahkan ke Rutan Salemba.
Penyerahan Djoko Tjandra itu dilakukan usai penandatanganan berita acara dari Polisi ke Kejaksaan dan Rutan Salemba.
Sementara itu, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan untuk sementara Djoko Tjandra tidak akan ditahan di lapas atau rutan, tetapi dititipkan di Rutan Mabes Polri.
“Yang bersangkutan, untuk sementara ditempatkan di cabang Rutan Salemba yang ada di Mabes Polri,” kata Reynhard.
Djoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali senilai Rp 904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung, pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Kop/ Maste