DPRD Kab.Bekasi Diminta Bertobat! Gegara Satu Cawabup Tak Dilibatkan Proses Pemilihan

0
27
Kantor DPRD Kabupaten Bekasi/Foto : Dok.babe.topbuzz.com
“Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Ketua DPRD bertobat, Ketua Panlih bertobat dan seluruh anggota DPRD kabupaten bekasi yang kemarin datang segera bertobat,”

Bekasi | Jawa Barat | Lapan6Online : Salah satu calon Wakil Bupati Bekasi Mochamad Dahim Arisi murka kepada Panitia Pemilihan (Panlih) Wakil Bupati Bekasi Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.

Karena tak dilibatkan dalam Sidang Paripurna Pemilihan Wabup Bekasi di gedung DPRD, pada Rabu (18/3/2020) lalu.

Padahal, Dahim mengklaim dirinya juga kandidat yang telah mendapat rekomendasi dari DPP Partai Golkar dan DPP Partai Amanat Nasional (PAN). Lantaran itu, ia melayangkan surat protes ke DPRD Kabupaten Bekasi.

“Hari ini saya melayangkan surat protes keras dan keberatan atas pembentukan panitia pemilihan Wakil Bupati, surat keputusan penetapan calon wakil bupati dan penetapan wakil bupati terpilih yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” kata Dahim, pada Senin (23/3/2020) di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi.

Dalam Paripurna yang digelar DPRD, hanya Tuti Nurcholifah Yasin dan Akhmad Marjuki yang diakomodir dalam sidang paripurna tersebut. Padahal, nama Dahim Arisi telah direkomendasikan dua partai pengusung.

Lantaran hal tersebut, surat keberatan yang juga ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat, Ketua PTUN Bandung, dan Bupati Bekasi.

“Ada beberapa hal yang menjadi dasar keberatan saya. Pertama soal pembentukan Panlih yang bertentangan dengan Pasal 174 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015. Kedua, proses verifikasi kelengkapan Calon Wakil Bupati yang bertentangan PP nomor 102 tahun 2014 pasal 7 ayat 2,” jelasnya.

Kemudian yang ketiga, penetapan calon wakil bupati oleh panlih DPRD tidak sesuai dengan Peraturan DPRD Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Tata Tertib pasal 41 ayat 3.

Lalu, adanya surat dari Kementerian Dalam Negeri nomor: 132.32/920/OTDA tanggal 13 Maret 2020 dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat nomor: 131/1536/Pemkam tanggal 13 Maret 2020 yang meminta untuk pemilihan wakil bupati ditunda.

“Oleh karena itu, saya meminta Ketua DPRD untuk menindaklanjuti surat protes yang saya layangkan karena saya melihat sejak awal pelaksanaan pemilihan Wakil Bupati Bekasi telah Inkonstitusional,” tandasnya.

Keputusan DPRD Kabupaten Bekasi yang memaksakan pemilihan wakil bupati sempat mendapat protes banyak pihak. Baik dari kalangan mahasiswa, lsm dan ormas. Pun juga protes disampaikan oleh tokoh atau pemuka agama.

Sementara itu, Ketua PC Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Bekasi KH Bagus Lukita meminta Ketua DPRD, Ketua Panlih dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Bekasi menghentikan sandiwara tentang pemilihan wakil bupati.

“Bahwa pemilihan wakil bupati ada mekanisme, ada aturan. Jangan sekali-kali aturan itu dilanggar oleh dewan itu sendiri. Dan yang perlu dicatat, DPRD itu bukan Dewan Perwakilan Rakyat Dagelan, bukan itu,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga meminta DPRD Kabupaten Bekasi yang menggelar Pemilihan Wakil Bupati Bekasi beberapa waktu lalu untuk bertobat.

“Segera bertobat karena ini musim penyakit begini, segera bertobat. Ketua DPRD bertobat, Ketua Panlih bertobat dan seluruh anggota DPRD kabupaten bekasi yang kemarin datang segera bertobat,” timpalnya lagi.

Sebagaimana diketahui, Dirjen Otda pada Kemendgri dan Pemprov Jawa Barat sudah mengultimatum kepada Ketua DPRD dan Ketua Panlih untuk mengundur proses pemilihan Wabup Bekasi. Sebabnya adalah karena terdapat mekanisme dan aturan yang belum sesuai. Btb/red

*Sumber : babe.topbuzz.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini