Entikong, Lapan6Online.com – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Akwan Annas, SH mengungkapkan bahwa hari minggu tanggal 4 Agustus 2019 jam 14:26 wib telah masuk 1 unit kendaraan ke wilayah Indonesia tanpa didukung dokumen perjalanan resmi.
Kendaraan itu jenis Hardtop Land Cruiser HJ47 berwarna kuning dengan plat nomor SA 1653 E.
Melansir betangrayapost.com, Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2019 jam 10:40 wib kembali terjadi 1 unit masuk mobil ke wilayah Indonesia tanpa didukung dokumen perjalanan resmi dengan model yang sama mobil Land Cruiser Hardtop HJ47 warna putih kemudian memakai plat nomor yang sama.
“Surat kendaraan yang sama dari mobil Land Cruiser Hardtop HJ47 berwarna kuning yang sudah masuk ke wilayah Indonesia pada tanggal 04 Agustus 2019,” terang Kacabjari Entikong Akwan Annas, SH Kamis (29/8/2019).
Belum diketahui, apa sebab mobil tersebut bisa masuk Indonesia tanpa dokumen.**