Lapan6OnlineKALTENG | Gunung Timang | Barito Utara : Diakui oleh Sekcam (Sekretaris Camat,red) Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah bahwa benar keberadaan dua warga Desa Rarawa rangkap jabatan di Pemdes dan Guru TK di Desa yang sama.
Dan masalahnya sudah diselesaikan secara Administratif melalui musyawarah mediasi ditingkat Kecamatan Gunung Timang, Barito Utara.
Secara Administrasi selesai sejak kesepakatan atau pernyataan kedua belah pihak.Bagaimana secara hukum ?,belum tentu sudah selesai ada beberapa unsur yang dipertanyakan awak media Lapan6online.com diantaranya adalah sebagai berikut ;
Pertama
Masalah waktu rangkap jabatan sudah terjadi berapa lama ?.Jika rangkap jabatan sudah berjalan lebih dari 1 tahun berarti yang bersangkutan sudah menerima honor daoble alias rangkap, hal ini tidak dibenarkan seorang rangkap jabatan dengan double honor keduanya, honor dan gaji.
Berikutnya ada tidaknya unsur kesalahan yang harus diaudit pihak terkait ada tidaknya unsur kerugian Negara, jika ada kerugian Negara berarti ada perbuatan melanggar hukum berupa melanggar Undang-Undang. Maka penyelesaian Administrasi kedua oknum tersebut diatas belum tuntas masih meninggalkan potensi bermasalah. Dan jika terbukti secara hukum merugikan Negara harus melalui proses pidana sesuai perundang-undangan yang berlaku. Syaratnya harus ada unsur kerugian Negara, lalu bisakah melalui pengembalian kerugian Negara kemudian pidananya berhenti, itu tergantung hasil lidik dan sidik APH baik Polri maupun Kejaksaan. Dari hasil sidik APH baru bisa ditentukan bisa tidaknya SP3 setelah kerugian Negara diganti. Ini dengan tetap memegang prinsip Praduga Tak Bersalah, biar proses Audit dahulu dan langkah APH, agar kita hargai semua orang dimata hukum, jika masalah ini termasuk persoalan Pidana.
Kedua
Soal Pemberkasan, ketika yang bersangkutan mengajukan menjadi tenaga honorer ke Pemdes Rarawa maupun Diknas selaku Guru TK di Desa Rarawa. Kemana dulu mengajukan proposal permohonan jadi pegawai atau staf honorer. Ke Pemdes dahulu atau ke Diknas dahulu, dan biasanya ada fakta intregitas yang harus diisi pemohon. Isinya menyatakan bahwa pemohon tenaga honorer yang bersangkutan belum menerima honor dari APBN maupun APBD, itu sebagai bukti hukum bahwa siapapun pemohon tenaga honorer tidak boleh rangkap jabatan kecuali yang dibolehkan oleh hukum.
Dan apabila pemohon tenaga honorer tersebut mengisi formulir isian dengan tidak benar, kemudian dapat merugikan keuangan Negara berarti ada potensi masuk perbuatan melanggar hukum dan dapat diproses sesuai dengan perundangan yang berlaku.
Kemungkinan Melibatkan Pihak Ketiga
Tidak menutup kemungkinan ada pihak ketiga yang ikut membantu dua oknum warga Desa Rarawa membantu proses terjadinya Rangkap Jabatan. Setelah terbukti secara hukum pelaku rangkap jabatan itu bersalah, maka ada kemungkinan ada keterlibatan pihak lain terlibat.
Misal menanda tangani berkas ajuan permohonan menjadi tenaga honorer,dan yang bersangkutan mengetahui bahwa pemohon sudah menjadi tenaga honorer disalah satu intansi.Biasanya APH menjerat dengan pasal 55/56 KUHP,selanjutnya kita serahkan kepada aturan hukum yang berlaku. Liputan Lapan6online.com menghormati hak setiap warga Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UUD Tahun 1945, kita tunggu liputan lanjutanya. (*24/01/23/Tim/Redaksi).