Dua Tersangka Korupsi Pengadaan Pakaian Seragam Sekolah Ditahan Kejari Kubar

0
24
Dua tersangka dugaan korupsi pengadaan pakaian seragam sekolah

HUKUM | TIPIKOR

“Keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selalu penyedia,”

>> Kajari Kubar : Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp 522 Juta

Lapan6OnlineKalTim | Kubar : Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), Bayu Pramesti, menangkap dan menahan dua orang tersangka yang diduga telah melakukan Tindak pidana Korupsi pengadaan pakian seragam sekolah pada Senin (07/02/2022) yang diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp522.040.302,50.

Kedua tersangka yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan pakian seragam siswa adalah, Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selaku penyedia.

Kepala Kejaksaan Negeri Kubar, pada rilisnya kepada wartawan, pada Senin (7/2/2022) mengatakan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi Kegiatan Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kababupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Sendawar Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur (Kaltim), Bayu Pramesti (tengah). Foto – Ist

“Hari ini Senin, 7 Februari 2022 berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan petunjuk akhirnya keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas nama Yakobus Yamon anaknya Yohanes Massa selaku Pejabat Pembuat Komitmen, dan Berill Abraham Maruldi anak Belugok selalu Direktur PT. Baru Belida Abadi selalu penyedia,” ujar Kajari dalam siaran pers, pada Senin (07/02/2022).

Berdasarkan surat perintah penyidikan yang sudah ditandatanganinya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, kedua tersangka dilakukan Penyidikan, ungkap Bayu Pramesti.

“Agar tidak menghilangkan barang bukti ataupun melarikan diri, kedua Tersangka langsung kami tahan. Penahanan semetara selama 20 hari di Rumah Tahanan Polres Kutai Barat selama 20 Hari terhitung sejak hari Senin ini tanggal 7 Februari 2022 sampai 26 Februari 2022,” terang Bayu.

Kajari Kubar juga mengatakan, hingga saat ini Kejari Kubar masih melakukan penyidikan terkait lima kasus korupsi, termasuk kasus pengadaan seragam sekolah ini. (*Ahmad Gazali/Kop/Mas Te/Lpn6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini