“Agar ada kepastian hukum atas dugaan korupsi Bansos Kabupaten Siak Riau yang diduga melibatkan banyak pejabat baik dari birokrat kabupaten siak dan koleganya yang berinisial IG yang pada waktu Itu sebagai Ketua Karang Taruna dan KNPI,”
JAKARTA | Lapan6Online : Sebelumnya Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau mendesak Kejaksaan Tinggi Riau mengungkap dan menuntaskan dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak untuk tahun anggaran 2014-2019 yang diduga melibatkan mantan Bupati Siak, Syamsuar yang kini menjadi Gubernur Riau.
Desakan itu disampaikan sejumlah massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Riau ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada tahun lalu tepatnya tanggal 31 Agustus 2020.
Saat itu, Pendemo membawa spanduk besar yang memuat gambar Gubernur Riau, Syamsuar, Sekdaprov Riau, Yan Prana Jaya Indra Rasyid dan Kepala Dinas PMD Riau, Yurnalis.
Dan pada Juni 2021 kemarin, Sejumlah mahasiswa kembali menggelar aksi unjuk rasa menuntut jaksa di Kejati Riau agar menangkap Gubernur Riau Syamsuar karena diduga terlibat dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Siak.
Seperti dilansir Wartaekonomi.co.id, Selasa 22 Juni 2021, dalam orasinya, koordinator unjuk rasa Al-Qudri menerangkan bahwa Kejati Riau dinilai lamban menyelesaikan pengusutan Dugaan Korupsi yang telah merugikan rakyat tersebut.
“Padahal Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor PRINT-09/L.4/Fd.1/09/2020, sudah ditandangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, tertanggal 29 September 2020,” kata dia.
Tanggapan Presidium Pemuda Indonesia
Menanggapi soal dugaan korupsi bansos di siak itu, Ketua Umum Presidium Pemuda Indonesia (PPI) sekaligus Pengamat Hukum, Rudy Darmawanto angkat bicara.
Menurut Rudy, KPK harus segera melakukan Kerjasama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk melakukan supervisi dugaan Korupsi Bansos Tahun 2014-2019 Kabupaten Siak-Riau yang diduga melibatkan nama Syamsuar yang saat itu menjabat sebagai Bupati Siak dan saat ini menjabat sebagai Gubernur Riau.
“Agar ada kepastian hukum atas dugaan korupsi Bansos Kabupaten Siak Riau yang diduga melibatkan banyak pejabat baik dari birokrat kabupaten siak dan koleganya yang berinisial IG yang pada waktu Itu sebagai Ketua Karang Taruna dan KNPI,” kata Rudy dalam siaran pers-nya, Minggu (5/9/2021).
Ia menegaskan, persoalan bantuan sosial dan bantuan bencana lain adalah tindak pidana yang Harusnya dapat dituntut hukuman maksimal. Bahkan, bila perlu dihukum mati bagi pelakunya.
“Karena itu kami minta Kejaksaan Agung melakukan upaya paksa agar segera menuntaskan kasus tersebut,” katanya.
Supervisi Penuntasan Kasus
Ia meminta kepada Ketua KPK segera lakukan supervisi terhadap Kejaksaan Agung dalam hal penanganan kasus bansos Kabupaten Siak yang diduga melibatkan para Birokrat kabupaten siak serta kolega-koleganya yang diduga ikut menikmati korupsi Bansos tersebut.
“KPK dimungkinkan melakukan kolaborasi terhadap sebuah masalah yang memang diperlukan dalam hal ikut menuntaskan perkara yang dianggap mandeg atau tidak tuntas dengan pihak lain demi Keadilan hukum dan kepastian hukum,” tandasnya.
Dalam waktu dekat, kata Rudy, Ia dan beberapa pihak Bidang Hukum Presidium Pemuda Indonesia akan meminta waktu KPK dan Kejaksaan Agung untuk melaporkan dan mempertanyakan kasus ini. [RED]