“Saat RDP berjalan hasil uji lab BLHD masih proses namun diduga terjadi perubahan kondisi Air Sungai Desa Tangkan, tinggal menguji lebih detail apakah sudah sampai batas ambang atau belum,”
Barito Timur/Kalteng, Lapan6Online : RDP antara Warga Desa Tangkan Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Provinsi Kalimantan Tengah vs PT Sawit KSL sudah berlalu sekitar satu tahun, pertanyaanya kenapa setiap ada konflik LH (Lingkungan Hidup,red) selalu diselesaikan cuma secara Administrasi dan Perdata kemudian beres, sedang pelanggaran LH tidak sebatas Admin dan Perdata, tetapi juga mengandung aspek pidana, baik personal maupun koorporasi atau badan hukum usaha, sesuai dengan jenis pelanggaran yang terjadi.
PT Sawit KSL awalnya Trik Over dari PT SIL jenis komiditi Karet,kemudian diubah menjadi komoditi Sawit, dalam perubahan tersebut land clearing/pembukaan lahan sawit sekitar 200 Ha untuk pembibitan tanpa didukung legal formal ijin lingkungan sebagai syarat Badan Hukum Usaha boleh memulai operasional faktanya PT Sawit KSL operasi awal tanpa modal ijin lingkungan.
Hasil RDP terungkap belum adanya ijin amdal, ijin lingkungan oleh PT KSL dan sanksinya bisa administrasi wajib dilengkapi, perdata berupa ganti kerugian akibat dugaan pencemaran lingkungan, dan yang sering diabaikan adalah sanksi pidana bagi personal dan atau Badan Hukum Usaha yang terbukti operasi tanpa dokumen amdal dan izin lingkungan, padahal sanksi pidana ini kunci keberhasilan tertib hukum LH dan jenis pelanggaran lainya, efek jeranya kuat dan membuat pelaku pelanggaran jera, sayang kurang diperhatikan pihak APH, ada apa dan kenapa?.
Tina, salah seorang warga Desa Tangkan cukup vokal dalam RDP terlihat dalam Notulen rapat yang ditanda tangani wakil Ketua DPRD waktu itu Aryanto Muler,ST,MT tokoh muda Bartim yang cukup peduli terhadap warganya.
Dugaan pencemaran Air Sungai Tangkan muncul,janji pembuatan Sumur Bor bagi warga Desa Tangkan, hanya terwujud dalam bentuk Sumur gali empat buah,itu pun tidak seluruhnya lancar sebagian sumur gali tidak berfungsi, sedang kondisi Air Sungai Tangkan menurut Tina sudah tercemar.
Pihak BLHD pun sudah turun ke lokasi, saat RDP berjalan hasil uji lab BLHD masih proses namun diduga terjadi perubahan kondisi Air Sungai Desa Tangkan, tinggal menguji lebih detail apakah sudah sampai batas ambang atau belum.
Dari tokoh warga Desa Tangkan lainya, Kepala Desa, pihak BLHD, pejabat terkait, anggota Dewan terutama dari Gerindra Embut, pihak Kecamatan, bahkan pihak PT Sawit KSL sendiri diantaranya Kadar mengakui belum memiliki izin lingkungan, masih dalam proses di staf ahli dan tim dari Unpar, dalam bentuk rancangan ijin LH.
Coba lihat SE Men.LH No 7 th 2016 terkait pentingnya ijin lingkungan bagi Badan Hukum Usaha, apakah pelanggaran hukum LH cukup rampung diselesaikan secara Administrasi dan Perdata?, ternyata proses Administrasi dan Perdata tidak serta merta dapat menghilangkan proses pidananya, delik LH harus tetap jalan setelah dilakukanya lidik oleh APH terkait berupa delik umum pelanggaran dan atau kejahatan berupa tidak memiliki Ijin resmi LH berupa Ijin Lingkungan sebagaimana diatur dalam PP No 27 th 2012, dan aturan turunanya.
Bagaimana SDA khususnya Bartim bisa terjaga, jika setiap pelanggaran dan atau kejahatan lingkungan diabaikan tanpa ada pengusutan lebih jauh, pakar hukum Imanuel Khan mengutarakan sanksi berat merupakan salah satu aspek hukum yang membuat pelakunya jera dan menekan terjadinya kasus yang sama.
Aturan hukum dibuat lembaga legislatif dan eksekutif agar dilaksanakan, bukan untuk diarsipkan, dan NKRI itu negara hukum bukan negara kekuasaan atau negara politik ansich hingga hukum tunduk pada kepentingan,bukan kepentingan yang wajib ada aturan hukumnya kita tunggu sikap tegas APH khususnya dilingkungan Hukum Polres Bartim Prov Kalimantan Tengah. Tim Lapan6online Kalteng.