“Ketiga kepala desa tersebut dalam pembinaan Inspektorat Barito Timur untuk membuat dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan,”
Bartim/Kalteng, Lapan6Online : Sebagaimana diungkapkan Bupati Ampera, bahwa audit Inspektorat terhadap tiga kepala Desa diwilayahnya tidak menutup kemungkinan ada aspek penyimpanganya, dan bila Inspektorat berhasil mengungkap pengelolaan ADD (anggaran dana desa,red) tiga Desa itu ternyata bermasalah dan mengandung delik atau unsur Pidana, tidak menutup kemungkinan tiga Kades harus berhadapan dengan Hukum.
Sumber SDM di Desa memang diakui terbatas, tetapi program DD sudah berjalan 5 tahun, mungkinkah kelalaian pengelolaan DD harus terus menerus dibijaki?, kapan SDM di Desa akan maju ?, waktu 5 tahun cukup lama, bukan begitu?
“Setelah selesai laporan pertanggungjawabannya, kita akan periksa administrasinya melalui Inspektorat Barito Timur. Kita lagi melakukan pembinaan. Jadi dinonaktifkan sementara, bukan diberhentikan,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, pada Kamis (09/01/2020) lalu.
Ketiga kepala desa tersebut yakni Kepala Desa Harara Kecamatan Dusun Timur, Kepala Desa Kalinapu Kecamatan Paju Epat dan Kepala Desa Muara Awang Kecamatan Dusun Tengah.
Bupati Ampera menyatakan, ketiga kepala desa tersebut dalam pembinaan. Namun, tidak menutup kemungkinan masalah pelaksanaan pembangunan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
Kata-kata singkat orang nomor satu di Pemerintah Kabupaten Barito Timur itupun mengisyaratkan kepala desa yang bisa menyelesaikan pertanggungjawaban dan realisasi lapangannya juga sesuai, maka akan memiliki peluang menjabat kembali sebagai kepala desa.
Masih menurut Bupati Ampera menegaskan saat ini ketiga kepala desa dalam pembinaan atau pengawasan Inspektorat setempat terkait soal pertanggungjawaban keuangan tahun 2019.
“Ketiga kepala desa tersebut dalam pembinaan Inspektorat Barito Timur untuk membuat dan menyelesaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pembangunan,” kata Ampera.
Pertanggungjawaban keuangan oleh ketiga kepala desa tersebut bersumber dari Dana Desa (APBN) sehingga Dana Desa tahap III dihentikan atau tidak bisa diproses untuk pencairannya.
Penghentian proses pencairan Dana Desa tahap III dikarenakan ketiga kepala desa itu hingga saat ini tidak bisa membuat laporan pertanggungjawaban Dana Desa yang sudah cair pada tahap sebelumnya.
Hal ini membuat Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengeluarkan Surat Keputusan yang menegaskan bahwa ketiga kepala desa tersebut nonaktif untuk sementara waktu.
Setelah administrasi pertanggungjawaban keuangan selesai dibuat, Inspektorat akan melakukan pemeriksaan administratif dan pengecekan realisasi fisik pembangunannya dengan pembandingnya laporan pertanggungjawaban yang dibuat.
Penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan tahun 2019 dibatasi hingga 10 Januari 2020. Jika tidak bisa, maka kemungkinan akan diproses lebih lanjut sesuai aturan. Ant/TS,SH