Dugaan Skandal Mega Proyek IGD Terpadu Rp43 M, KPK Segera Panggil Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

0
5
Jajang Nurjaman, Koordinator CBA/Foto : Ist.
“CBA menemukan beberapa kejanggalan. Pertama PID dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke 6, tawaran harga PID lebih mahal Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah,”

Oleh : Jajang Nurjaman

CENTER for Budget Analysis (CBA,red) menemukan dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan gedung I IGD terpadu Pemerintah Kabupaten Mojokerto. Mega proyek IGD terpadu dilaksanakan tahun anggaran 2023 dan mengabiskan anggaran puluhan miliar, berikut catatan CBA.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto melalui Satuan Kerja RSUD Prof. Dr. Soekandar menyiapkan anggaran sebesar Rp 43,1 miliar untuk pembangunan Gedung 1 IGD terpadu, pembangunan ini berlokasi di jalan Hayam Wuruk Nomor 25 Mojosari Kabupaten Mojokerto.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto pada 10 Maret 2023 memulai tahapan tender untuk proyek pembangunan Gedung 1 IGD terpadu, dan terdapat 151 perusahaan yang ikut tender. Kemudian tanggal 14 sampai 21 Maret 2023 Pemkab Mojokerto melaksanakan tahapan penawaran dan tercatat terdapat 24 perusahaan yang bersaing mengajukan penawaran.

Selanjutnya pada 18 April 2023 Pemerintah Kabupaten Mojokerto menetapkan pemenang tender yakni perusahaan Pulau Intan Perdana yang beralamat di Komersial Area Griya Indah Serpong Blok F1 No 18 Kelurahan Gunungsindur Kecamatan Gunungsindur Kabupaten Bogor, nilai kontrak yang disepakati kedua belah pihak sebesar Rp35.876.336.000.

Dalam penetapan pemenang tender, CBA menemukan beberapa kejanggalan. Pertama PID dari segi nilai penawaran harga berada di posisi ke 6, tawaran harga PID lebih mahal Rp 1,7 miliar dibanding penawar terendah. Dari segi harga terdapat 5 perusahaan yang lebih efisien namun digugurkan Pemkab Mojokerto.

Pemkab Mojokerto diduga dalam tahap tender sengaja mengarahkan pemenang tender ke perusahaan tertentu, karena dari 24 perusahaan yang mengajukan penawaran, 5 perusahaan yang mengajukan tawaran terendah tetap dikalahkan, dan lebih parah tawaran perusahaan lainnya tidak dilakukan evaluasi penawaran dengan alasan terdapat penawaran yang lebih rendah.

Seolah-olah Pemkab Mojokerto membenarkan tindakannya dengan tidak melakukan evaluasi beberapa tawaran perusahaan, karena yang dicari adalah perusahaan dengan tawaran paling efisien. Faktanya 5 perusahaan dengan tawaran paling efisien justru digugurkan.

Berdasarkan catatan di atas, CBA menduga proses tender mega proyek pembangunan gedung I IGD terpadu Pemerintah Kabupaten Mojokerto dibumbui permainan. CBA meminta Komisi pemberantasan Korupsi segera turun tangan melakukan penyelidikan atas proyek tersebut, panggil dan periksa pihak terkait khususnya Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati selaku penanggung jawab APBD Kabupaten Mojokerto. (*)

*Penulis Adalah Koordinator CBA