Dugaan Upeti Rp25 Juta Menyeruak di Pelantikan 33 Pejabat Kepulauan Seribu?

0
49
ilustrasi. (Foto: Net)

SUNTER | Lapan6Online : Isu tak sedap muncul dalam pelantikan 33 pejabat Administrator dan Pengawas di lingkup Pemerintahan Kabupaten Admistratif Kepulauan Seribu. Isu yang muncul adalah dugaan adanya ‘saweran upeti” dalam proses pelantikan tersebut.

Seperti diberitakan HINEWS.ID pada 6 September 2021 lalu berjudul “Ada Saweran Upeti Di Pelantikan Pejabat Administrator Dan Pengawas Kepulauan Seribu?” disebutkan, pergunjingan bernada minor pun lantas merebak di tengah-tengah warga masyarakat di Kepulauan Seribu, yang menyebut adanya upeti pada proses pelantikan oleh Bupati Junaidi pada hari Selasa, (31/8/2021), di Gedung Mitra Praja kemarin.

HINEWS.ID dalam pemberitannya menyebutkan, ada tudingan bahwa dalam proses pelantikan pergantian 33 pejabat baru di lingkup Pemerintah Kabupaten Admistratif Kepulauan Seribu yang baru saja usai dilaksanakan itu, bukan berdasarkan “prestasi kinerja” akan tetapi karena adanya “setoran upeti” kepada pimpinan.

“Jadi jangan heran, klo ada seorang PNS yang tiba-tiba naik promosi jabatan baru, padahal secara rekam jejak kinerjanya tidak ada prestasinya, Nah itu menjadi fakta yang tidak terbantahkan bahwa tudingan tentang dugaan setoran upeti itu, memang ada dan sepatutnya ini bisa dijadikan sebagai pintu masuk bagi Aparat Penegak hukum terkait untuk selidikinya,” celoteh seorang warga Kep. Seribu saat berbincang dengan awak media HINEWS.id disebuah Kedai Kopi di Kawasan Pelabuhan Muara Angke, (6/9/2021).

Disebutkan, bahwa pada beberapa hari lalu, dia mengaku, sempat dimintai pinjaman uang oleh temannya yang seorang PNS. Temannya butuh dana talangan sebesar Rp 25 juta yang katanya akan digunakan sebagai “uang pelicin” yang akan diberikan kepada pimpinannya.

“Saya pikir dia bercanda ngomong itu, dan akhirnya saya kasihkan juga uang pinjaman sebesar Rp 25 juta yang dimintanya tersebut, terserah mau digunakan untuk apa uang itu, sudah bukan urusan saya lagi. Dan, saya pun ketika berikan uang pinjaman tersebut tidak merasa khawatir, sebab saya pegang jaminan berupa surat berharga yang nilainya lebih dari uang yang dipinjamkan,” papar Sumber HINEWS.ID.

Ia mengatakan, temannya yang PNS tersebut, memang ada dalam daftar pelantikan 33 pejabat tersebut. Sebelum dipromosi, dia sempat menduduki posisi sebagai kepala seksi di sebuah kelurahan. Menurut sumber, upeti itu disebutkan berada dikisaran antara Rp 25 juta hingga Rp 50 juta per orang.

Ketika hal tersebut dimintakan konfirmasi kepada Bupati Junaidi lewat pesan WhatsApp yang dikirimkan HINEWS.id ke nomor seluler miliknya 0821-1238-XXXX, belum ada tanggapan.

Saat berita dirilis, belum ada keterangan resmi dari Pihak pemkab Kepulauan Seribu terkait dugaan “Upeti” tersebut. [*/RED]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini