Duh! Anak ART Curi Mobil Milik Majikannya, Kini Pelaku Diamankan Polsek Palmerah

0
23
Polsek Palmerah merilis Ciranmor roda empat. Ist.

HUKUM | MEGAPOLITAN

“Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat di Jalan Kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban,”

Jakarta | Lapan6Online : Seorang Pemuda pengangguran berinisial MBA (24) ditangkap Polsek Palmerah, lantaran pelaku mengambil kendaraan jenis mobil Mazda 2 milik majikan ibunya. Pelaku akhirnya berhasil diamankan polisi kurang dari 1 x 24 jam.

Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Kompol Sugiran, S.Pd, MM, didampingi Kasi Humas, AKP Dianab Saragih, dan Kanit Reskrim, AKP Roni, S.Ag, SH., mengatakan, pelaku berhasil diamankan kurang dari 1 x 24 jam.

“Pelaku ini merupakan anak dari ART dimana ibu pelaku kerja di rumah korban,” ujar Sugiran saat menggelar press confrence di Mapolsek, pada Jumat (26/01/2024).

Pria berpangkat melati satu dipundaknya ini menjelaskan, dimana pelaku berhasil membawa mobil milik korban dengan cara menduplikat kunci rumah serta pagar rumah korban. Setelah pelaku mendapatkan kunci duplikat kemudian pelaku menentukan waktu yang tepat untuk melancarkan aksinya.

“Pelaku masuk rumah dengan cara memanjat pagar rumah yang beralamat di Jalan Kemanggisan Ilir 2 Palmerah Jakarta Barat serta mencari BPKB serta remote cadangan mobil milik korban,” terangnya.

Dalam penangkapan, pelaku kerap berpindah-pindah lokasi dan dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Roni, S.Ag, SH, berhasil mengamankan pelaku di depan Indomart Perumahan Green Garden Jakarta Barat.

Akibat perbuatan pelaku, korban Legina H Wijaya mengalami kerugian senilai Rp 270.000.000. Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*Kop/MasTe/Lpn6)