“Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono,”
Lapan6Online | Jakarta : Anggota Komisi V DPR RI asal PDIP, Jimmy Demianus Ijie mengakui pernah menyerahkan uang sebesar Rp2 miliar ke pejabat pengadilan untuk mengurus perkara yang menjeratnya. Uang Rp2 miliar itu diduga untuk mengupayakan vonis bebas terhadap Jimmy di tingkat kasasi.
Hal tersebut terungkap saat Jimmy bersaksi di sidang lanjutan perkara dugaan suap, gratifikasi, dan TPPU untuk terdakwa mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Rohadi, yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Awalnya, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Takdir Suhan mengonfirmasi Jimmy ihwal adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar oleh mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, Sudiwardono. Uang itu berkaitan dengan upaya kasasi Jimmy di Mahkamah Agung (MA).
“Saksi, ada uang Rp2 miliar yang memang diminta langsung oleh Sudiwardono?,” tanya Jaksa Takdir ke Jimmy di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, pada Kamis (11/02/2021).
“Betul,” ucap Jimmy menanggapi pertanyaan Jaksa Takdir.
Takdir kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Jimmy. Dalam BAPnya, Jimmy mengaku ada lima kali penyerahan uang untuk memenangkan upaya kasasi di MA. “Izin majelis disini ada lima kali penyerahan uangnya, kami bacakan,” ujar Jaksa Takdir. SIND/Bem/Red
*Sumber : sindonews.com