Duh! Diduga Oknum Kepsek SDN Action Di Diskotik Apa Benar?

0
0
Dok. foto yang dikirim Warga Sei Mareh Desa Lawang Kajang Kec.Timpah ke redaksi perwakilan Lapan6Online Group Kalteng dan sudah dikonfirmasikan kepada Kadisdik Kab.Kapuas serta Kepsek SDN yang bersangkutan, hasilnya belum ada tanggapannya.

NEWS | NUSANTARA

“Hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi oleh kedua belah pihak, kecuali dari Kadisdik Kab.Kapuas berjanji akan memanggil Kepsek SDN yang dokumen foto dan videonya sudah berada pada redaksi Lapan6online Group Kalteng. Dari Kepsek SDN terkait belum ada jawaban,”

Kapuas | KALTENG | Lapan6Online : Antara percaya dan tidak awak Lapan6online, pada Rabu (13/11/2024) menerima kiriman video dan foto sosok oknum yang diduga berstatus Kepsek di salahsatu SDN wilayah Kab.Kapuas, Prov Kalimantan Tengah.

Pengirim video dan foto tersebut, mengaku warga Desa Sei Mareh RT V, Desa Lawang Kajang, Kec.Timpah, Kab.Kapuas.

Data foto tersebut diatas diperkuat dengan dokumen Video yang menunjukan oknum yang diduga Kepsek sedang berjoget ria dengan penyanyi walnita diduga disebuah diskotik di Palangka Raya bertepatan dengan pencairan Dana BOS SD,hingga warga mencurigai hal tersebut.

Untuk validasi data dan menghindari berita hoax awak Lapan6online Group langsung konfirmasi ke Kadisdik Kab.Kapuas dan Kepsek SDN terkait sebagai kewajiban Jurnalis menanyakan kebenaran data foto dan video yang dikirimkan ke redaksi perwakilan tanggal 04 November 2024.

Dan hingga berita ini ditayangkan belum ada klarifikasi oleh kedua belah pihak, kecuali dari Kadisdik Kab.Kapuas berjanji akan memanggil Kepsek SDN yang dokumen foto dan videonya sudah berada pada redaksi Lapan6online Group Kalteng. Dari Kepsek SDN terkait belum ada jawaban.

Jika Dokumen Tersebut Benar Adanya Apa Sanksi Hukumnya ?
Ada potensi kena PP No 94/2021 berupa hukuman Disiplin PNS,sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dapat dibuktikan oleh pejabat berwenang.

Ataupun PP No 42/2004 tentang Kode Etik PNS dengan Syarat harus terbukti dahulu secara Administratif. Jadi tetap berlaku asas Praduga Tak Bersalah, selama belum ada keputusan Hukum yang incraht, kita semua taat hukum.

Akhirnya kita tunggu liputan lanjutannya sampai ada klarifikasi pihak terkait sesuai SOP dan Tupoksi Hukum Administrasi yang berlaku. (*13/11/24.Tim/Redaksi)