“Kami menolak keras atas berdirinya menara yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan warga. Intinya kami ingin menara ini segera dibongkar atau pindahkan ke tempat yang lebih layak” cetus salah satu warga.
Jakarta | Lapan6Online : Aksi pemasangan spanduk aspirasi oleh warga RW. 012 di Perumahan Taman Semanan Indah (TSI), terkait penolakan berdirinya Tower Menara Telekomunikasi atau Base Transceiver Sistem (BTS) yang berlokasi d Jl. Dharma Karya 2 Blok D-8 No. 1 A, RT. 010 RW. 012, Kel. Semanan, Kec. Kalideres, Jakarta Barat. Spanduk tersebut dicopot oleh pihak RW. 012 Semanan.
“Spanduk aspirasi warga di copot, dengan alasan karena ruang publik dan menimbulkan provokasi” ungkap salah satu warga yang namanya tidak bisa disebutkan, Kamis (25/05/2023)
Warga RW. 012 khususnya RT 07/09/10 merasa bingung, sebab menurut mereka bahwa semua wilayah di perumahan TSI adalah ruang milik warga, “Kita bingung, masa spanduk aspirasi yang dipasang warga yang menolak pendirian tower BTS di copot pihak RW. Ini kan bukan spanduk iklan,” katanya.
Meskipun demikian, masih menurut warga. Pihak RW tetap pada pendiriannya bahwa semua wilayah perumahan adalah ruang publik, spanduk hanya boleh dipasang di lokasi Tower. “Padahal spanduk penolakan tower untuk edukasi dan pembelajaran bagi warga yang lain, supaya berani bersuara terhadap ke tidakadilan dan kesewenang-wenangan” ungkap warga.
Diketahui, pemasangan spanduk aspirasi warga tersebut berada di dekat sekitar kolam renang TSI, “Mohon dukungan warga TSI untuk menolak pemasangan tower provider yang sudah berdiri di Blok D8 No. 1 A tanpa persetujuan warga” isi tulisan dalam spanduk warga dengan ukuran 6 meter x 2 meter yang dicopot oleh pihak RW 012, Rabu (24/05/2023) malam.
Sebelum pemasangan spanduk tersebut, warga mengatakan telah terjadi penolakan atas berdirinya Tower BTS sejak bulan Februari 2023 tanpa sosialisasi dan izin persetujuan warga. Kemudian, warga berupaya melakukan pengaduan akan penolakan tersebut ke pihak pejabat setempat, namun tidak digubris. Sehingga warga melakukan pengaduan ke JAKI (Super-app Jakarta yang menyediakan layanan satu pintu untuk membantu keseharian warga), CRM Pendopo Balai Kota.
Atas laporan warga, dari pihak Satpol PP datang ke lokasi memberikan Surat Pemberitahuan (SP) I kepada penanggung jawab Tower. Selanjutnya, pada tanggal 4 April 2023, warga kembali melakukan Pengaduan via JAKI untuk segera dilakukan eksekusi pembongkaran Menara atau Tower, menurutnya sangat meresahkan warga sekitar lingkungan.
“Pada tanggal 26 April 2023, sebagai TL Laporan Warga di Pendopo Balaikota, petugas Satpol PP DKI Provinsi mengeluarkan surat pemberitahuan (SP) II kepada pemilik atau penanggung jawab tower” ungkapnya.
Namun, pada hari Senin (22/05/2023) dan hari Selasa (23/05/2023), warga RT 07/09/10 RW. 012 kembali dikejutkan akan adanya pemasangan instalasi provider menara atau tower. Sehingga warga berusaha menghalau, yang mengakibatkan adanya perdebatan, “Kami menolak keras atas berdirinya menara yang bisa berdampak buruk bagi kesehatan dan keselamatan warga. Intinya kami ingin menara ini segera dibongkar atau pindahkan ke tempat yang lebih layak” cetus salah satu warga.
Lebih lanjut, pihak penanggung jawab Tower mengeluarkan argumen bahwa mereka tidak salah melakukan kegiatan dengan menunjukkan IMB yang dikeluarkan DPMPTSP per tanggal penetapan 31 Maret 2023. Hal ini memicu perdebatan sengit antara warga dan penanggung jawab tower. Selang beberapa waktu, pihak Polisi RW, Babinsa dan Satpol PP Kelurahan Semanan datang melerai mendinginkan suasana.
“Pada tanggal 23 Mei 2023, datang Satpol PP kelurahan yang dengan tegas memberi peringatan dan perintah melarang segala bentuk kegiatan berkaitan dengan tower BTS, dan pada saat itu satpol PP juga mempertanyakan IMB yang ada dan menegaskan, bahwa IMB yang ada kalaupun benar legal hanya untuk IMB kontruksi bukan untuk alat-alat provider” jelas warga.
Tak sampai disitu, atas dasar keresahan warga akan dampak radius tower BTS yang sudah berdiri itu, Warga kembali melakukan penolakan dengan aksi pemasangan spanduk aspirasi di beberapa titik di wilayah RW. 012 Semanan, pada Rabu (24/05/2023). Kendati demikian, spanduk tersebut yang terpasang di plang dekat kolam renang TSI dicopot oleh pihak RW.
“Pihak RW bersikap arogan, itu kan spanduk aspirasi warga. Kenapa dicopot?, Seharusnya RW itu kan mengayomi warga memberikan arahan yang baik, ini malah sebaliknya. Sempat juga terjadi keributan antara warga dengan RW dan kamtib, jelas terlihat bahwa RW dan kamtib tidak berpihak pada warga dan malah jelas terlihat memusuhi dan melawan warga” kata beberapa warga.
“Pertemuan forum warga di Pos Cakra RW 012 Semanan, istri RW marah-marah ke warga dengan kata-kata yang sangat tidak beretika, serta perlakuan sangat tidak pantas dengan membanting-banting minuman gelas air mineral ke meja forum beberapa kali sampai menyembur ke pakaian warga yang hadir” sambung mereka. (*/Red)