HUKUM | PERISTIWA
“Setelah tim Opsnal Narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba ,”
Lapan6OnlineSUMUT | Taput : Terlibat peredaran narkotik jenis sabu-sabu, 3 orang terduga pengedar dan pengguna narkoba diciduk Satuan Narkoba Polres Tapanuli.
Ironisnya, salah seorang diantaranya JBS merupakan Oknum Personil Polsek Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput). JBS merupakan oknum anggota Polisi yang bertugas di Polsek Sipahutar Polres Tapanuli Utara.
Dilansir dari iNews, penangkapan ketiga tersangka dilakukan pada Sabtu (18-03- 2023) di tempat yang berbeda.
Adapun ketiga tersangka berinisial Bripka JBS (37), anggota personil Polsek Sipahutar yang tinggal Aspol Sipahutar, JS (34) warga Aek Bolon Desa Aek Bolon Jae Kecamatan Balige Kabupaten Toba dan seorang perempuan berinsial LA (19) warga Desa Pekan Bahapal Serbelawan, Kecamatan Bandar Haluan, Kabupaten Simalungun.
Kasi Humas Polres Tapanuli Utara, Ipda Gaung Wira Utama mengatakan, bahwa pertama sekali diamankan yaitu Bripka JBS dari depan Kantor Polsek Sipahutar.
“Setelah dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,7 gram, dan sejumlah alat isap sabu,” ucap Gaung, Jumat (24-03-2023).
Setelah Bripka JBS diperiksa, lalu dirinya mengakui bahwa narkoba tersebut berasal dari kedua orang tersangka lainnya yaitu HJS dan LA.
“Setelah tim Opsnal Narkoba mengetahui informasi tersebut, lalu mengejar HJS dan LA sehingga pada hari itu sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan keduanya di desa Tangga Batu Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba ,” kata Gaung.
Dari tangan keduanya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening berisi serbuk narkotika jenis sabu seberat 5,43 gram.
Selanjutnya tim Opsnal Narkoba memboyong keduanya ke Polres Tapanuli Utara untuk pemeriksaan dan pengembangan.
“Keberhasilan kita untuk mengamankan ke 3 orang pelaku ini, merupakan informasi dari masyarakat. Sehingga kita memberikan apresiasi kepada masyarakat yang telah mau bekerjasama dengan pihak Kepolisian agar peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Taput bisa terkikis habis,” ujar Gaung.
“Kita tidak pandang bulu siapa yang menjadi pelaku. Baik itu anggota Polri sendiri akan tetap kita kikis habis. Apalagi seorang anggota Polri terlibat dalam penggunaan dan peredaran narkoba tidak diberikan ampun. Proses hukum tetap sama dan akan dilanjutkan hingga kepersidangan,” ujar Gaung.
Saat ini ketiga pelaku masih diproses untuk pengembangan lebih lanjut. Untuk Bripka JBS sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang di persangkakan pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sebelumnya Bripka JBS di tetapkan sebagai tersangka, mengingat barang bukti narkoba hanya 0,7 gram, terlebih dahulu dilakukan assesment di kantor BNNK Simalungun yang dihadiri oleh Jaksa, Tim Medis, BNNK dan Sat Narkoba Polres Taput.
“Hasil asesment, bahwa tersangka tidak layak untuk dilakukan rehabilitasi dan proses hukumnya harus dilanjutkan ke persidangan,” terang Gaung.
Sedangkan untuk kedua orang lagi yaitu HJS dan LA saat ini masih pemeriksaan intensif di unit narkoba untuk menggali keterangan yang lebih dalam. (*Kop/Nilson Pakpahan/MasTe/Lpn6)