Duh… Perwira Polisi di Kendari Dipolisikan, Diduga Rekayasa Kasus?

0
4
Ilustrasi/Net

HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA

“Kami tak ingin korban-korban lain berjatuhan seperti yang pernah dirasakan oleh klien kami ini yang kasusnya direkayasa oleh oknum pejabat kepolisian,”

Lapan6OnlineSulTra | Kendari : Seorang perwira polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan rekayasa kasus.

Perwira polisi bernama Sunari itu dilaporkan ke Polresta Kendari pada Rabu, 21 September 2022 oleh Sri Wahyuni yang tak lain adalah mantan isterinya sendiri.

Sri Wahyuni didampingi kuasa hukumnya melaporkan mantan suaminya yang saat ini berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu dengan dasar merekayasa kasus, melakukan laporan palsu, dan sumpah palsu.

“Laporan kami hari ini diterima oleh pihak Polresta Kendari dalam bentuk tanda terima berkas sehingga klien kami belum dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Informasi yang diberikan kepada kami bahwa mereka masih akan berkoordinasi lebih dulu dengan atasan dan dijanji akan di-BAP besok,” kata Kuasa Hukum Sri Wahyuni, Muhammad Suhandri.

Suhandri mengatakan, dalam hukum acara pidana tentu hal tersebut tidaklah lazim. Sebab, tindak pidana yang dilaporkan ini bukanlah termasuk dalam delik aduan, melainkan delik biasa.

“Tapi kami akan terus menunggu pengusutan kasus ini oleh Polresta Kendari hingga dapat memberikan keadilan kepada klien kami. Dasar laporan kami, yakni oknum pejabat Polres Kendari AKP Sunari telah merekayasa cerita di kepolisian bahwa dirinya telah menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh klien kami. Sunari menuduh klien kami telah menikamnya di bagian perut dan disempurnakan dengan hasil visum RS Bhayangkara. Namun, semua kebohongan Sunari itu terbongkar saat proses di persidangan. Bahwa tidak pernah ada tindakan penikaman yang dilakukan oleh klien kami kepada Sunari. Sehingga klien kami langsung diputus bebas oleh PN Kendari atas tuduhan itu dan kemudian diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, sehingga telah berkekuatan hukum tetap,” bebernya.

Menurutnya, Sunari tidak saja merekayasa cerita soal kliennya melakukan penikaman terhadapnya, melainkan juga merekayasa hasil visum yang dijadikan dasar pengusutan kasus ini sehingga kliennya menyandang status Tersangka.

“Laporan Sunari saat itu diusut cepat oleh Polda Sultra. Sebab, Sunari saat itu masih bertugas di Polda Sultra. Sunari juga sempat menjadi ajudan pribadi salah satu mantan Kapolda Sultra. Kesinambungan ini tentu menjadi faktor sehingga proses laporan Sunari begitu cepat diproses oleh Kepolisian. Padahal, laporan Sunari tersebut adalah rekayasa yang dibuat oleh Sunari dan itu semua terbongkar di pengadilan,” jelas Suhandri.

Menurutnya, laporan kliennya ini menjadi penting. Sebab, ini adalah contoh bagaimana oknum-oknum yang diberikan kekuasaan oleh hukum, malah menggunakannya dengan salah dan membahayakan masyarakat dan menyalahgunakan kewenangannya.

“Tentu ini menjadi sangat berbahaya jika terus dibiarkan. Kami tak ingin korban-korban lain berjatuhan seperti yang pernah dirasakan oleh klien kami ini yang kasusnya direkayasa oleh oknum pejabat kepolisian. Apalagi diketahui yang bersangkutan saat ini sedang melakukan sekolah pimpinan (Sespima) Polri. Tentu akan menjadi sangat berbahaya jika orang-orang semacam ini malah diberikan jabatan,” timpalnya.

Selain laporan palsu yang menjadi dasar laporannya, Suhandri juga akan bersurat ke Kapolri atas perekayasaan kasus oleh anak buahnya ini.

“Kami akan mengajukan laporan etiknya sesegera mungkin,” pungkas Suhandri. (*bbs/anwr)