Duh… Seorang WNI Ditangkap di Filipina, Diduga Bawa Senjata Ilegal?

0
43
Satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Filipina karena kedapatan membawa senjata berkekuatan tinggi/Foto : Ist.

HUKUM | MANCANEGARA

“Yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Selanjutnya ketiganya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut,”

Lapan6Online : Satu Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap Kepolisian Filipina karena kedapatan membawa senjata berkekuatan tinggi. WNI bernama Anton Gobay ini ditangkap bersama dua rekannya yang merupakan warga negara Filipina.

Dalam penangkapan ini, disita pula 10 unit senapan COLT AR-15, 20 magasin baja, sebuah Riffle 9mm, dan 10 buah senjata yang belum dirakit.

Sementara itu, ketika diperiksa, Anton disebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan sejumlah senjata tersebut. Anton Gobay dan dua rekannya dilaporkan ditangkap di Provinsi Sarangani, Filipina, pada Sabtu (7/1/2023).

“Betul, para pelaku tidak dapat menunukkan dokumen kepemilikan senjata api ilegal ini sehingga ditahan oleh polisi setempat guna untuk proses lebih lanjut,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam keterangan kepada awak media, pada Senin (9/1/2023).

Dedi juga mengatakan bahwa tim dari Hubinter Bareskrim dan BIK berangkat ke Filipina untuk berkoordinasi dengan KBRI Manila dalam rangka untuk melakukam investigasi bersama kepolisian Filipina.

“Langkah selanjutnya bila sudah ada hasil investigasi antara penyidik Polri dan polisi Filipina akan diinfokan lebih lanjut,” ungkap dia lagi.

Para tersangka ditahan di Kiamba dan berkasnya disebut sedang disiapkan dan bakal dilimpahkan ke kejaksaan setempat.

Kepolisian Filipina menegaskan akan melakukan penyelidikan mendalam terkait penangkapan WNI dan dua warga Filipina atas kepemilikan senjata ilegal ini. Sementara itu, informasi penangkapan terhadap 1 WNI dan 2 WN Filipina karena membawa senjata api ilegal di Sarangani, Filipina Selatan.

Kronologis
Berdasarkan informasi dari yang diterima redaksi Lapan6online.com bahwa, pada hari Sabtu, 7 Januari 2023, sekitar pukul 05.05 WS, telah ditangkap seorang WNI bersama dengan 2 (dua) WN Filipina oleh Kepolisian Filipina (PNP) karena kedapatan membawa senjata api berkekuatan tinggi (high powered firearms) di Barangay Nalus, Kabupaten Kiamba, Provinsi Sarangani, Filipina Selatan.

Kemudian, seorang pria WNI (Orang Asli Papua/OAP) bernama Anton Gobay (29) bersama dengan 2 Pria WN Filipina bernama Michael Tino (25) dan Jimmy Desales Abolde (53) pengemudi tricycle, saat sedang menaiki tricyle (sejenis becak) , diberhentikan oleh personel 1204th Mobile Company, Regional Mobile Force Battalion (MC, RMFB) untuk diperiksa saat mencoba melewati pos penjagaan terpadu yang dijaga oleh personel PNP.

Selanjutnya, pihak kepolisian menemukan 2 (dua) buah koper/tas troli berisikan total 10 pucuk senapan api laras panjang tipe COLT AR-15 kaliber 9mm PARA (5 buah di masing-masing koper); 20 buah magasin; dan 10 buah detachable riffle butt yang dipegang oleh Anton Gobay (WNI) dan Michael Tino (WN Filipina).

Ketika ditanya mengenai kelengkapan dokumen pendukung berupa surat kepemilikan senjata api tersebut dan dokumen lainnya, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkannya kepada petugas. Selanjutnya ketiganya kemudian ditangkap dan dibawa ke Polres Kiamba untuk dilakukan pemeriksaan dan investigasi lebih lanjut.

Dan saat ini kasus tersebut dalam monitoring KBRI Manila dan KJRI Davao, dan akan dilaksanakan pendalaman tentang kemungkinan keterkaitan dengan aktivitas kelompok Papua Merdeka. (*Anwar/Red)