Duh…Nasib Dana Haji oh Dana Haji, Dana Fitnah?

0
22
Uchok Sky Khadafi/Foto : Istimewa
“Daripada dana haji menganggur, dan tidak bermanfaat, maka akan lebih baik mereka investasikan saja. Tetapi investasi kemana saja, tidak pernah dijelaskan secara rinci. Cuma BPKH selalu menyatakan berinvestasi dengan bermacam macam skema yang berbasis Syariah. Sekali lagi penjelasan ini, tidak menjelaskan apa apa tentang pengelolaan dana haji,”

Oleh : Uchok Sky Khadafi

Jakarta | Lapan6Online : Pada 2 Juni 2020, pemerintah melalui Kementerian Agama memutuskan penundaan ibadah haji pada tahun ini. Padahal, pemerintah Arab Saudi belum memutuskan jadi-tidaknya ibadah haji 1441 Hijriyah.

Penundaan ibadah haji mendapat protes keras dari banyak anggota dewan. Bila memperhatikan protes mereka, sepertinya lucu banget, persis anak anak TK yang suka ngomel dan Manja manja cengeng. Padahal hanya kesalahan prosedur mengumumkan penundaan haji secara sepihak oleh Kementerian Agama (Kemenag)

Selanjutnya, yang diinginkan anggota DPR adalah sebaiknya pihak kemenag berkonsultasi dulu dengan DPR. Namun kenyataannya tidak berjalan. Tanpa izin dari DPR, kemenag langsung umumkan ke publik melalui medsos maupun pemberitaan.

Hal itu sepertinya dianggap DPR sebagai pelanggaran prosedur, dan membuat sejumlah anggota DPR naik pitam. Kemudian agar anggota dewan tidak marah atau ngomel-ngomel terus, akan lebih bijak Menteri Agama Fachrul Razi mencari alasan yang rasional.

Tentu saja, alasan yang mujarab untuk merayu anggota DPR supaya tidak ‘ngambek’ terus. Sebuah alasan bisa diibaratkan bagai sebuah permen rasa mint untuk melegakan rasa marah DPR.

Dan, ternyata alasan tersebut sudah dimiliki kemenag. Alasan yang akan diutarakan sudah bisa ditebak khalayak umum, yaitu alasan penundaan haji ini atas perintah Presiden Jokowi, pandemi COVID-19 dan juga tidak lupa meminta maaf kepada DPR sebagai sebuah pernyataan basa basi.

Dan yang lebih penting bagi masyarakat, bukan persoalan mengejar alasan penundaan ibadah haji seperti yang diinginkan para anggota dewan tersebut.

Masyarakat ingin tahu, setelah pemerintah menunda ibadah haji tahun 2020, uang haji itu mau diapakan atau mau kelola seperti apa oleh pemerintah Jokowi.

Hal seperti inilah yang harus dikejar masyarakat kepada kemenag.

Oleh karena sampai sekarang, pemerintah selalu membisu tentang tata kelola dana haji tersebut. Apalagi ditambah dengan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) tidak pernah mau serius menjelaskan dana haji itu dipakai buat apa saja.

Meskipun BPKH yang punya kewenangan dalam pengelolaan haji seperti tidak mau berisik, dan pengen selalu aman. Makanya mereka diam seribu bahasa sambil menikmati gaji sebesar Rp.135 juta perbulan masuk ke kantong sendiri.

Meskipun memang BPKH pernah menjelaskan bahwa daripada dana haji menganggur, dan tidak bermanfaat, maka akan lebih baik mereka investasikan saja. Tetapi investasi kemana saja, tidak pernah dijelaskan secara rinci. Cuma BPKH selalu menyatakan berinvestasi dengan bermacam macam skema yang berbasis Syariah. Sekali lagi penjelasan ini, tidak menjelaskan apa apa tentang pengelolaan dana haji. Dana haji tetap gelap ditangan BPKH.

Dengan tidak transparan dana haji ditambah para pejabat BPKH yang kinerja diam saja. Maka sangat masuk akal jika banyak isu yang beredar bahwa dana haji akan digunakan untuk memperkuat rupiah. Dana haji sebesar Rp14.5 triliun itu, benar-benar sangat maksimal digunakan untuk intervensi kurs agar rupiah stabil.

Selain itu, isu dana haji untuk memperkuat rupiah, ternyata membuat Wamenag (wakil menteri Agama) Zainut Tauhid Saadi jengkel banget. Saking jengkelnya, Zainut melontarkan kata-kata yang tak pantas keluar dari seorang pejabat sekelas wakil menteri.

Akan lebih enak didengar kata yang muncul kata yang menyakinkan buat publik bahwa dana haji bukan untuk memperkuat rupiah. Agar masyarakat atau pemilik dana haji tidak tambah curiga kepada BPKH dan kementerian agama yang mengelola dana haji seperti dana itu miliknya sendiri.

Memang betul ihwal Dana Haji, selama ini, seperti dikelola sebagai milik sendiri. Hal ini bisa dilihat dari cara pengelolaan kemenag (kementerian Agama) sendiri, dengan ditemukan ada penyimpangan.

Di mana, pernah dana haji berbentuk PKOH (Pengelolaan Keuangan Operasional Haji) sebesar Rp804 juta, digunakan untuk yang aneh aneh seperti pengadaan kupon BBM sebesar Rp763 juta, penggantian suku cabang sebesar Rp29 juta, dan perpanjangan STNK sebesar Rp11 juta oleh unit pengelolaan aset haji pada Ditjen PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umrah). [ipe/inlh/red]

*Penulis adalah Direktur Center for Budget Analisys (CBA)
*Sumber : inilah.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini