HUKUM | PERISTIWA
“Kita mendapat informasi serta ada yang mengadu kalau ada kegiatan PETI yang diduga tidak memiliki izin di Desa Pangkalan Telok, dimana aktivitas tersebut dikeluhkan warga,”
Ketapang | KALBAR | Lapan6Online : Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan keterangan resmi terkait informasi adanya aktifitas pertambangan emas tanpa izin (PETI,red) di wilayah hukum Polsek Nanga Tayap yang dilakukan beberapa oknum warga masyarakat.
Dalam keterangan rilisnya yang disampaikan Kapolsek, AKP Adi Sudirman menerangkan bahwa pihaknya telah beberapa kali melaksanakan sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat terkait pencegahan penambangan tanpa izin.
“Terkait kegiatan penambangan tanpa izin ini, kami dari Polsek Nanga Tayap sudah beberapa kali melakukan upaya preemtif atau pencegahan seperti himbauan langsung ke para warga yang melakukan aktivitas tambang, memasang spanduk larangan di lokasi tambang serta mengadakan sosialisasi kepada para kepala desa dan tokoh masyarakat,” Ujar Adi, pada Senin (18/11/2024) pukul 10.00 wib.
Adi mengatakan kalau semasa Kapolsek dijabat oleh IPDA Sandi telah melakukan pertemuan dengan Camat Nanga Tayap, beberapa Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Warga pekerja PETI, serta pihak management perusahaan sawit di sekitar lokasi tambang.
IPDA Sandi kala itu Dalam pertemuan tersebut, menyinggung Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara yang mengatur terkait izin dan pengolahan tambang.
IPDA Sandi juga menyampaikan kepada warga pekerja tambang untuk tidak melakukan aktifitas tambang karena selain merusak lingkungan dengan nyata, juga sangat membahayakan keselamatan pekerja tambang.
Pada kesimpulan, jika kalau Camat Nanga Tayap dan bersama tokoh yang hadir pada waktu itu juga sepakat bersama untuk melarang adanya aktifitas tambang di wilayah Kecamatan Nanga Tayap, serta jajaran Forkopimcam dan para Kepala Desa mendukung penuh Polsek Nanga Tayap untuk memberantas segala bentuk aktifitas pertambangan tanpa izin.
Menurut Kapolsek Tayap, AKP.Adi Sudirman bahwa pihaknya telah rutin melakukan penerbitan di lokasi PETI, namun pelaku selalu berpindah tempat menghindari penindakan dari Kepolisian.
Kapolsek Nanga Tayap mengatakan, Apabila masih ada warga yang melakukan aktifitas tambang tanpa izin, Polsek Nanga Tayap memastikan akan melakukan penegakan hukum.
Namun fakta dan kenyataannya di lapangan, masih saja aktivitas PETI terus berlanjut seakan tidak tersentuh Hukum.
Sebelumnya sempat menjadi pemberitaan di berbagai media online terkait aktivitas PETI yang menjadi Keluhan dan meresahkan Masyarakat sekitar.
Bahkan ada informasi dan pengaduan warga kepada Sekretariat DPD Rumah Juang Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Ketapang.
Sehingga Ketua Rampas Setia 08 Berdaulat Kabupaten Ketapang, Ali Muhamad merespon informasi dari warga dan meminta APH khususnya Polres Ketapang dan Polsek Nanga Tayap juga Gakum LHK segera Melakukan tindakan tegas dan meproses para pelaku PETI tersebut.
“Kita mendapat informasi serta ada yang mengadu kalau ada kegiatan PETI yang diduga tidak memiliki izin di Desa Pangkalan Telok, dimana aktivitas tersebut dikeluhkan warga, bahkan warga menjadi resah karena terdampak dari Limbah PETI, ” kata Ali dihadapan sejumlah awak media, pada Sabtu(16/11/2014).
Menurut Ali yang akrab dengan sapaan Verry Liem, bahwa apa yang menjadi keluhan dan kekhawatiran warga harus segera ditindak lanjuti oleh pihak atau instansi yang berwenang terkait. Jika tidak segera di tindak dikhawatirkan akan menjadi gejolak sosial.
” Pihak berwenang atau instansi terkait harus segera bertindak, agar kerusakan dan dampak terhadap lingkungan tidak semakin parah. Menurut penuturan warga limbah sudah mencemari air yang digunakan warga sebagai kebutuhan sehari-hari, dan dampak limbah juga merusak pertanian warga, ” ujar Ali.
Untuk itu, Ali meminta agar Aparat Penegak Hukum(APH) baik dari Kepolisian maupun dari Gakum LHK segera turun mengusut dan menindak tegas para pelaku PETI yang telah melanggar hukum dan aturan.
” APH harus segera menindak tegas para pelaku, agar kerusakan lingkungan yang lebih parah dapat dicegah, “kata Ali menyudahi.
Di hubungi kembali Ketua Rampas Setia 08 Kabupaten Ketapang, menyambut baik pernyataan dari pihak Kepolisian yang akan melakukan penindakan.
” Kita sambut baik, dan kita apresiasi jika Kepolisian Polres Ketapang maupun Polsek Nanga Tayap yang segera akan melakukan tindakan. Namun jangan hanya himbauan saja, akan tetapi tindakan nyata di lapangan harus segera dilakukan agar tidak menimbulkan pertanyaan dari publik, ” ujar Ali.
Ali menegaskan siap mendukun dan mengawal setiap tindakan dari Kepolisian maupun instansi terkait dalam memberantas kegiatan ilegal, bukan hanya PETI tapi kegiatan ilegal lain yang melanggar hukum.
“Kita siap bersinergi untuk mendukung program Pemerintah dalam memberantas segala bentuk kegiatan ilegal, bukan saja PETI, tapi seperti Judi Online, Pinjaman Online, Tindakan Korupsi dan lain nya yang merugikan Negara dan masyarakat, “tegasnya. (*Rls/Red)
*Sumber : Humas Polres