“Pembatasan itu sendiri telah melalui kajian karena lokasi tersebut dianggap masih ramai. Padahal Pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB,red) di Kota Pontianak,”
Pontianak | KalBar | Lapan6Online | Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono meminta Kapolresta Pontianak Kota untuk memeriksa salah satu anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kalbar, Paulus Andy Mursalim, terkait usulannya meminta Pemerintah Kota membuka Jalan Gajah Mada dengan bahasa provokasi. Seperti menebar ancaman dengan cara mengerahkan massa, jika Jalan Gajah Mada tidak dibuka.
“Saya agak marah dengan komentar Paulus Andy Mursalin, tulis besar-besar, saya minta Kapolresta untuk periksa dia memprovokasi. Saya tidak takut dia mau mengerahkan massa, emangnya dia saja yang punya massa,” tegas Edi Rusdi Kamtono, pada Rabu (15/04/2020)
Sebagai anggota DPRD, seharusnya dia dapat menyejukkan masyarakat dan membantu menyelesaikan masalah di tengah pandemi ini, termasuk masalah sosialnya, bukan malah memprovokasi.
“Jangan dalam hal seperti ini mencari panggung dan memprovokasi masyakat untuk demo, inikan kontra produktif,” ungkapnya.
Edi mengatakan, sebelumnya Paulus Andy Mursalin telah bertemu dirinya menyampaikan usulan agar pembatasan aktivitas masyarakat di Jalan Gajah Mada diubah menjadi malam hari. Usulan itupun sudah disampaikan ke Kapolresta Pontianak. Namun usulan tersebut tentu tak bisa diputuskan sendiri, dan harus berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Semunya kan akan diputuskan bersama Forkopimda,” jelasnya.
Sesuai jadwal, tanggal 16 April 2020 menjadi akhir waktu 14 hari dari aktivitas pembatasan Jalan Gajah Mada yang diberlakukan sejak 2 April lalu. Setelah itu akan dilakukan evaluasi. Pembatasan itu sendiri telah melalui kajian karena lokasi tersebut dianggap masih ramai. Padahal Pemerintah telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB,red) di Kota Pontianak.
Selama pembatasan aktivitas, pihaknya pun hanya melakukan pengetatan di awal saja, selama tiga hari pertama. “Setelah itu kita longgar kan. Sebenarnya tidak ada masalah,” pungkasnya.
Sebelumnya, di salah satu media, Paulus Andy Mursalim mengatakan akan menurunkan massa bila Pemkot tidak membuka Jalan Gajah Mada per 16 April 2020. Alasannya, banyak warga terdampak penutupan jalan tersebut.
Namun di sisi lain, apa yang disampaikan Paulus memang bertentangan dengan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020. Dalam poin 2 (a) maklumat tersebut, untuk sementara waktu masyarakat diminta tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri. Salah satu bentuk yang dilarang adalah unjuk rasa.
“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis poin nomor 3 dalam maklumat tersebut. (andi/Ipul)