“Masker yang digunakan tergantung daerah dan tingkat penularanya, kalau penularannya sangat tinggi harus mengunakan masker yang diterapkan oleh WHO atau Departemen Kesehatan,”
Fakfak | Papua Barat | Lapan6Online : Tim gabungan pencegahan covid-19 yang melibatkan TNI, Polres Fakfak, Satpol PP, RRI Fakfak, Subdenpom Fakfak, Dinas Perhubungan Fakfak, BPBD, Humas dan Protokol Sekda Fakfak serta media sosial Info Fakfak.
Melakukan sosialisasi pencegahan covid -19 dan tindakan penegakan, berupa sangsi atas pelanggaran yang tidak mengunakan masker, denda administrasi sebesar Rp. 50 ribu.
Hal ini disampaikan Ketua Tim Sosialisasi dan Pencegahan Covid-19 yang diwakili oleh Koordinator Tim 2, Relawan Eko Budi Utomo, pada Selasa, (22/12/2020) kemarin pada pukul 11:05 WIT mengatakan bahwa,”Kegiatan sosialisasi dan pencegahan covid-19 ini dilaksanakan sejak bulan Maret tahun 2020 lalu,” ujarnya singkat.
Eko Budi Utomo menjelaskan,”Fokus kegiatan ini adalah penerapan 3M, pakai masker, cuci tangan, tidak berkerumun. Kriteria-kriteria yang dapat menggunakan masker baik itu pejalan kaki, pengguna kendaraan roda dua, roda empat tetap semua menggunakan masker. Masker yang digunakan tergantung daerah dan tingkat penularanya, kalau penularannya sangat tinggi harus mengunakan masker yang diterapkan oleh WHO atau Departemen Kesehatan,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa,”Tindakan penegakan terhadap yang tidak mengunakan masker sudah tiga kali dilakukan, karena ini menjelang hari besar umat kristen dan kondisi masyarakat terburuk untuk sementara tindakan penegakan tidak dilakukan. Tanggal 28 Desember 2020 tim sosialisasi dan pencegahan covid-19 akan melakukan penegakan dan penindakan kembali,” tambahnya.
Menurut Eko Budi Utomo,”Kegiatan ini sesuai Perbub/SK Bupati Fakfak No. 56 tahun 2020 yang tidak memakai masker dikenakan denda Rp. 50 ribu Pertokoan (Toko), yang tidak menyiapkan tempat cuci tangan juga diberikan sanksi Rp. 150 ribu dana tersebut disetor ke kas daerah,” ujarnya. IB/Red