OPINI
“Maraknya kasus penjualan anak disebabkan oleh faktor kurangnya kesadaran, faktor kemiskinan, jeratan hutang, sosial budaya, dan yang paling mencakup segala faktor adalah jauhnya iman dari hati,”
Oleh : Irma Sari
BARU-baru ini sosial media digegerkan dengan sebuah berita penculikan bayi yang berhasil ditangkap diseputaran Pasar Tradisional Simalingkar, Kota Medan. Bayi berusia 11 bulan tersebut ternyata dijual oleh ayah kandungnya senilai 15 juta rupiah.
Sementara di kota Malang, terdapat sepasang muda-mudi menjual bayinya yang baru berusia 2 hari dari hasil hubungan gelap mereka, melalui perantara seorang wanita berusia 45 tahun asal Surabaya.
Belum lagi kasus perdagangan total 16 orang anak yg dijual oleh ibunya sendiri yang terjadi di Sulawesi Tengah, Bekasi, dan Bangka Belitung. Serta masih banyak lagi kasus-kasus lain yang tak tersorot oleh media dan hukum.
Dan data penjualan anak semakin meningkat pasca pandemi. Kebanyakan wanita dan anak-anak adalah korban yang rentan dari sasaran kekerasan dan perdagangan manusia.
Maraknya kasus penjualan anak disebabkan oleh faktor kurangnya kesadaran, faktor kemiskinan, jeratan hutang, sosial budaya, dan yang paling mencakup segala faktor adalah jauhnya iman dari hati, serta tidak melibatkan Allah dalam mencari jalan keluar dari himpitan masalah hidup.
Meningkatnya kasus perdagangan anak disebabkan oleh hukum yang lemah di negara ini, dan minimnya perhatian dari penguasa yang harusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi rakyatnya.
Dalam Islam hukum perdagangan anak/manusia adalah haram dan merupakan dosa besar, dan ini menunjukkan rusaknya masyarakat pada kerusakan yang hebat. Anak adalah amanah yang diletakkan pada pundak orangtua dari Allah Subhanahu waata’alaa, yang harus dididik sebaik mungkin dan dipenuhi segala hak-haknya yaitu pendidikan dan tumbuh kembangnya.
Karena merekalah penerus garis keturunan yang mampu menjadi investasi akhirat bagi orangtuanya apabila kita berhasil mencetaknya sebagai generasi yang shalih dan shaliha, serta menjadi penerus kepemimpinan yang menerapkan Islam dalam masyarakat.
Dari serangkaian masalah praktek perdagangan anak/manusia maka hanya hukum islam lah yang mampu menyelesaikannya, hukum yang bersumber dari Allah sebagai panduan hidup manusia, hukum yang adil sebab bersumber dari Yang Maha Adil.
Dan permasalahan apapun tak akan menemukan solusi yang tepat selama hukum dinegara ini masih bersumber dari manusia yang lebih mengutamakan kepentingannya sendiri dibandingkan dengan kemashlahatan umat.
Sebab hanya hukum Islam yang tegas sebagai upaya menyejahterakan dan melindungi rakyatnya dari kejahatan, kelaparan, kemiskinan, dan semua permasalahan tanpa tebang pilih. Baik yang kaya atau miskin, yang muslim atau non muslim dinaungi dan dilindungi dalam Islam. Waallahu’alam bishawwab. (**)