“Pelaku berhasil diringkus oleh anggota Tim Sat-Resnarkoba Polres Pasbar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di daerah Talu,”
PASBAR | SumBar | Lapan6Online : Jajaran Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat Sumbar, kembali berhasil membekuk empat pelaku diduga melakukan tindak pidana pengedaran Narkotika golongan I jenis Ganja di dua lokasi yang berbeda. Demikian antara lain disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat (Pasbar,red), Sugeng Hariyadi melalui Kasubag Humas Polres Pasaman Barat, AKP Defrizal, kepada awak media yang tergabung di AJO Pasbar, pada Sabtu (19/09/2020).
Menurut Defrizal, pelaku berhasil diringkus oleh anggota Tim Sat-Resnarkoba Polres Pasbar berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis ganja di daerah Talu.
Dari hasil informasi tersebut selanjutnya anggota Tim Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan pada Jumat (18/09/2020) sekitar pukul 22.30 Wib bertempat di jalan umum Simpang Empat Talu Jorong Merdeka Nagari Talu Kecamatan Talamau Kabupaten Pasbar dan Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku masing – masing AS (22) dan SM (25) di Jorong Merdeka, Nagari Talu.
Dari tangan ke dua tersangka,Tim Sat Resnarkoba berhasil menyita Barang Bukti (BB) berupa 3 paket besar ganja kering dan 1 unit sepeda motor Yamaha Fino No Pol BA 4677 SN warna silver kombinasi oranye, serta 1 unit Handphone merek Vivo warna biru.
Selanjutnya berdasarkan intrograsi dan pengembangan terhadap ke dua tersangka, ke duanya mengaku bahwa barang haram tersebut mereka peroleh dari FB yang beralamat di Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasbar.
Menurut AKP Defrizal, bahwa berdasarkan Pengakuan ke dua tersangka tersebut, selanjutnya tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, IPTU Eriyanto, SH. hari itu juga segera bergerak menuju Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang dengan membawa tersangka AS.
Sesampai di lokasi kebun kelapa sawit di Tareh Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang,Kabupaten Pasbar, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 04.45 WIB. Tim langsung melakukan pengepungan terhadap rumah FB (40). Beberapa saat kemudian petugas masuk ke rumah FB. dan di dalam rumah Tim menemukan FB sedang tertidur, tim langsung membangunkan tersangka dan menanyakan di mana ia menyimpan narkotika jenis ganja yang lain.
FB akhirnya tak berkutik dan mengaku bahwa ia menyimpan ganja di dalam kebun kelapa sawit dekat pondoknya.
Tim segera meminta tersangka FB agar menunjukkan lokasi tempat penyimpanan narkotika jenis ganja tersebut, setelah berjalan dengan jarak lebih kurang 200 meter dari rumah tersangka, akhirnya di bawah semak-semak ditemukan bungkusan di dalam karung plastik yang berisi Narkotika jenis ganja sebanyak 13 besar.
Masih di lokasi kebun sawit berjarak sekitar 20 meter dari penemuan 13 paket besar ganja tersebut ternyata ada pondok kebun dan di dalam pondok tersebut ditemukan 1 tersangka lagi Y (36) yang mengaku sebagai pemilik kebun sawit tersebut. Selanjutnya Y dibawa ke lokasi penemuan ganja dan dipertemukan dengan tersangka FB.
Berdasarkan intrograsi yang dilakukan oleh petugas, akhirnya FB mengakui bahwa Y berperan sebagai penjaga Narkotika 13 paket jenis ganja yang ditemukan tersebut.
Berdasarkan pengembangan kasus dan pengakuan para tersangka akhirnya terungkap 3 paket besar yang disita dari tersangka AS dan SM di Talu merupakan satu kesatuan jaringan dari narkotika jenis ganja yang disita dari tersangka FB dan Y, pagi itu di Kecamatan Lembah Melintang.
Menurut pengakuan ke dua tersangka FB dan Y bahwa ganja tersebut mereka peroleh dengan membeli dari daerah Penyabungan kabupaten Madina Sumut.
Dari pengakuan FB, dikatakannya bahwa sebelumnya ia menghubungi seseorang yang berada di Penyabungan bernama Sipar melalui HP, dan menurutnya no HP Sipar tersebut ia peroleh dari seorang bernama Naji, (40) pekerjaan tani yang beralamat di Jorong Ranah Salido Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Pasbar.
Selanjutnya setelah Tim Sat Resnarkoba Polres Pasbar yang di komandoi oleh IPTU Eriyanto, SH. berhasil mengamankan para pelaku, masing- masing adalah : AS (22 ) pekerjaan Buruh Alamat Jorong. Taluak Ambun Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar Sumbar, SM (25) pekerjaan Tukang muat Buah Kelapa Sawit, alamat Jorong Taluak Ambun Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar Sumbar, FB (40) pekerjaan Buruh alamat Jorong Koto Sawah Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar Sumbar dan Y (36) pekerjaan Tukang muat Buah Kelapa Sawit , Alamat Jorong Sayur Mencat Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasbar Sumbat.
Dengan Barang Bukti (BB) di lokasi pertama berupa 3 Paket besar Narkotika jenis ganja kering yang dibungkus lak ban warna kuning dan 1 unit handphone merek Vivo warna biru. 1 unit sepeda motor Yamaha Fino No Pol BA 4677 SN warna silver kombinasi oranye.
Dan Barang Bukti di Lokasi ke dua adalah 13 Paket besar Narkotika jenis ganja dalam karung plastik dan 1 buah tas warna hijau kombinasi Coklat merek AKZ.
Sedangkan kepada para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan Saat ini ke 4 terduga pelaku sudah diamankan di Mako Polres Pasaman Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Zoelnasti/Mas Te