Enam Parpol Deklarasi Gerakan Melawan Political Genocide, Gegara Tak Lolos Verifikasi

0
190
Deklarasi 6 (enam) parpol, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi, dan Partai Kedaulatan, di Hotel Acacia, Jakarta, pada Senin (17/10/2022).

POLITIK | NUSANTARA

“Sesuai yang diutarakan oleh Ketua KPU pada tanggal 16 September, namun Ketua KPU lah yang tidak memberikan berita acara kepada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap pendaftarannya,”

Lapan6Online | Jakarta : Tidak lolos verifikasi sejumlah 6 (enam) Partai Politik (Parpol) lakukan Deklarasi Melawan Politicial Genocide.

Deklarasi yang dilakukan oleh 6 (enam) parpol, yakni Partai Perkasa, Partai Masyumi, Partai Pandai, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Reformasi, dan Partai Kedaulatan, di Hotel Acacia, Jakarta, pada Senin (17/10/2022).

Ketua panitia acara, Ristiyanto mengatakan, deklarasi tersebut berangkat dari pemikiran KPU RI sebagai penyelenggara Pemilu 2024 dan Bawaslu RI sebagai badan pengawas Pemilu 2024 tidak adil.

“Deklarasi ini berangkat dari pemikiran bahwa KPU RI sebagai Penyelenggara Pemilu 2024 Dan Bawaslu RI sebagai Badan Pengawas Pemilu 2024 telah melakukan tindakan yang tidak jujur dan tidak adil yang dimulai dengan perampasan Hak Konstitusional Partai Politik yang telah mendaftar secara resmi untuk menjadi peserta Pemilu 2024,” ujar Ketua panitia acara, Ristiyanto, pada Senin, (17/10/2022).Seperti diketahui bahwa Parpol yg telah berbadan Hukum apabila ingin menjadi Parpol.

Peserta Pemilu wajib mendaftarkan diri ke KPU RI sebagaimana ketentuan UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Akan tetapi dalam pelaksanaanya dihambat Oleh System Informasi Parpol (SIPOL) KPU yang tidak diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Dan hanya bersumber pada Peraturan KPU (PKPU) No.4 Tahun 2022.

Karena KPU adalah Pelaksana Norma Hukum Bukan Pembuat Norma Hukum, maka SIPOL KPU sebagai bentuk “Diskresioner” KPU tidak bisa dijadikan Norma yang mengikat Parpol Calon Peserta Pemilu yang kemudian bisa menghalangi hak Parpol utk menjadi Parpol Peserta Pemilu.

Jadi SIPOL KPU hanyalah sebagai instrumen utk membantu dan memudahkan Parpol Dalam rangka mengisi data/dokumen dan BUKAN sebagai instrumen untuk mendiskualifikasi dan mengeliminasi Parpol untuk menjadi Parpol Peserta Pemilu.

Terlebih lagi hal tersebut dilakukan KPU dalam tahap Pendaftaran Parpol dan bahkan tidak diberi Berita Acara pendaftarannya.

Berita Acara adalah satu-satunya instrumen untuk menggugat dan bersengketa dan hak dari sebuah partai dan konstituennya untuk mencari keadilan dalam ikut serta memperbaiki tatanan berbangsa dan negara.

Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua KPU untuk menjelaskan partai politik itu lengkap syarat pendaftaran atau tidak lengkap syarat pendaftarannya.

Sesuai yang diutarakan oleh Ketua KPU pada tanggal 16 September, namun Ketua KPU lah yang tidak memberikan berita acara kepada 16 partai yang dinyatakan tidak lengkap pendaftarannya.

Ini jelas satu upaya yang sangat terstruktur, masif dan sistematis oleh KPU untuk membasmi 16 partai politik untuk tidak dapat melakukan gugatan sengketa yang menjadi syarat mutlak di Bawaslu untuk partai yang akan mengajukan gugatan sengketa, dan syarat mutlak untuk partai politik melakukan upaya mengajukan gugatan di pengadilan demi membela konstituent partai partai di seluruh indonesia

“Hal ini membuktikan bahwa KPU dan BAWASLU telah melakukan kegiatan yang kami sebut sebagai “Political Genocide” secara terstruktur, masif dan sistematis.” Pungkas Ristiyanto. (*Mai/Red)