“Rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar,”
Singkawang l Kalbar l Lapan6Online : KPU Kota Singkawang menggelar sosialisasi dan evaluasi daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang dalam Pemilu 2024 di Ballroom Swiss Belinn Singkawang, pada Kamis (22/6/2023) kemarin
“Pada hari ini, kita akan mendengarkan sosialisasi dan evaluasi dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang dalam Pemilu 2024. Perlu diketahui, sebanyak 18 partai politik nasional yang nantinya akan berpartisipiasi dalam pesta demokrasi ini,” ujar Riko, Ketua KPU Kota Singkawang sembari membuka kegiatan tersebut.
Rancangan dapil tersebut diumumkan kepada publik untuk meminta tanggapan masyarakat dan dilakukan uji publik, lalu diserahkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kalbar. Adapun dua rancangan dapil yang diuji publik, rancangan pertama terdiri atas empat dapil sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019. Rancangan kedua terdiri lima dapil.
Terdapat 28 tanggapan masyarakat terhadap rancangan penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang. Hasilnya menunjukkan sebanyak 20 tanggapan masyarakat mendukung rancangan pertama sebagaimana dapil yang sama pada Pemilu 2019, kali ini pun peta rancangan dapil Kecamatan Singkawang Utara dan Singkawang Timur tergabung dalam satu dapil.
Berdasarkan keputusan KPU RI No. 457 Tahun 2022, jumlah alokasi kursi anggota DPRD Kota Singkawang ditetapkan sebanyak 30 kursi. Selain itu, jumlah Data Agregat Kependudukan Kecamatan (DAK2) di Kota Singkawang tercatat sebanyak 239.875 jiwa.
“Kecamatan Singkawang Utara dan Kecamatan Singkawang Timur yang tergabung dalam satu dapil sebanyak 7 kursi. Kecamatan Singkawang Barat sebanyak 7 kursi. Kecamatan Singkawang Selatan sebanyak 7 kursi. Kemudian, Kecamatan Singkawang Tengah sebanyak 9 kursi,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023, dari 14 Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat, maka jumlah kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat ditetapkan sebanyak 65 kursi. Pada Dapil Kalbar 3, Kabupaten Bengkayang dan Kota Singkawang mendapatkan 6 kursi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat.
Sementara, alokasi kursi anggota DPR RI sebanyak 12 Kursi. Dapil Kalbar yang akan menduduki kursi anggota DPR RI terbagi menjadi Dapil Kalbar 1 sebanyak 8 kursi dan Dapil Kalbar 2 sebanyak 4 kursi. Kota Singkawang termasuk dalam Dapil Kalbar 1. (*HENDRA/Red)