HUKUM | POLITIK | NUSANTARA
“Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, ‘Ada apa ini?'”
Lapan6Online | Jakarta : Pada Jumat (8/7/2022) malam, atau di hari yang sama dengan peristiwa pembunuhan Brigadir J, Sambo datang ke ruangan Kapolri.
Sambo ditanya oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo apakah dirinya ikut menembak atau tidak.
“Saya sudah menghadap pimpinan dan menjelaskan. Pertanyaan pimpinan cuma satu, yakni, ‘kamu nembak enggak, Mbo?’,” ujar Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022).
Saat ditanya seperti itu, Sambo membantah menembak Brigadir J.
Adapun skenario yang disusun Sambo adalah Brigadir J tewas karena mengalami baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Menurut Sambo, jika dirinya ikut menembak Brigadir J, maka kepala ajudannya itu pasti sudah pecah.
“Terdakwa Ferdy Sambo menjawab, ‘siap tidak jenderal. Kalau saya nembak, kenapa harus di dalam rumah. Pasti saya selesaikan di luar, kalau saya yang nembak bisa pecah itu kepalanya (jebol) karena senjata pegangan saya kaliber 45’,” tutur Jaksa.
Pertemuan antara dirinya dan Sigit itu Sambo ceritakan ke sejumlah bawahannya di Divisi Propam Polri. Mereka adalah Benny Ali, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Harun.
Gerak gerik Sambo
Sidang perdana ini dilangsungkan di PN Jakarta Selatan pada 17 Oktober 2022. Ferdy Sambo terlihat diam dan tenang. Ia terlihat menjawab pertanyaan dari Hakim.
Ferdy Sambo menjawab dengan nada pelan dan menjawab dirinya dalam kondisi sehat.
Di awal persidangan majelis hakim bertanya dan membacakan terlebih dulu biodata dari Ferdy Sambo.
Dalam sidang perdana kali ini, Ferdy Sambo terlihat menggunakan baju batik dengan celana hitam.
Kemudian, Ferdy Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membacakan surat dakwaan terkait perintahnya membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Seperti yang dikutip dilaman redaksi Kompas.com, bahwa saat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Senin (17/10/2022), gestur Sambo terlihat menghela napas berkali-kali saat jaksa menirukan perintah Sambo kepada Richard Eliezer.
Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.
Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.
Jaksa pun mengungkap detik-detik penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Sambo sempat menyuruh Yosua berjongkok sebelum memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J.
Mulanya, ketika Yosua masuk ke ruangan itu, Sambo sempat memegang leher bagian belakang dan mendorong Brigadir J.
“Terdakwa Ferdy Sambo langsung memegang leher bagian belakang korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, lalu mendorong korban Nofriansyah Yosua Hutabarat ke depan sehingga posisi korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tepat berada di depan tangga dengan posisi berhadapan dengan terdakwa Ferdy Sambo,” kata jaksa.
Selain Sambo dan Yosua, di ruangan itu juga terdapat Bharada E. Dia berdiri di samping kanan Sambo.
Kemudian, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf berdiri di belakang Sambo untuk berjaga-jaga.
Usai mendorong Yosua, Sambo lantas memerintahkan Brigadir J untuk berjongkok. Yosua dengan keadaan bingung menuruti perintah Sambo.
“Terdakwa Ferdy Sambo langsung mengatakan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan perkataan ‘jongkok kamu!’,” ungkap jaksa.
“Lalu, korban Nofriansyah Yosua Hutabarat sambil mengangkat kedua tangannya menghadap ke depan sejajar dengan dada sempat mundur sedikit sebagai tanda penyerahan diri dan berkata, ‘Ada apa ini?'” lanjutnya.
Tak menjawab pertanyaan Brigadir J, Sambo langsung memerintahkan Richard Eliezer untuk menembak Yosua.
“Woi! Kau tembak! Kau tembak cepat! Cepat woi kau tembak!!” kata jaksa memeragakan perkataan Sambo.
Dalam momen itu, di ruang persidangan Ferdy Sambo terlihat memegang stabilo dan mencoret-coret di berkas dakwaan yang berada di pahanya.
Pada momen lainnya, Sambo terlihat menghela napas dan memejamkan mata saat jaksa membacakan kronologi setelah kejadian tewasnya Brigadir Yosua.
Saat itu, jaksa memaparkan bahwa setelah Brigadir Yosua tewas, Sambo menjemput Putri yang bersembunyi di dalam kamar rumah dinas.
Saat keluar dari kamar, Putri masih sempat berganti baju yang awalnya menggunakan sweater dan legging hitam menjadi pakaian tidur blouse dengan celana pendek.
Ketika jaksa mengungkap fakta itu, Sambo terlihat menggelengkan kepalanya sambil mencoret kertas dakwaan yang dipegangnya dengan keras.
Tertulis dalam dakwaan, Bharada Richard yang sebelumnya telah menyatakan kesanggupannya untuk menembak Yosua lantas mengarahkan senjata api Glock-17 ke arah Brigadir J.
Dia menembakkan senjata api miliknya itu sebanyak 3 atau 4 kali hingga Yosua terjatuh dan terkapar mengeluarkan banyak darah.
Yosua tak seketika meninggal dunia setelah penembakan itu.
Mengetahui hal itu, Sambo lantas menembakkan pistol ke bagian belakang kepala Yosua hingga dia dipastikan tak bernyawa.
“Untuk memastikan benar-benar tidak bernyawa lagi, terdakwa Ferdy Sambo yang sudah memakai sarung tangan hitam menggenggam senjata api dan menembak sebanyak satu kali mengenai tepat kepala bagian belakang sisi kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat hingga korban meninggal dunia,” kata jaksa.
Adapun dalam perkara ini, sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.
Kelimanya disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun. (*Kmps/red)
*Sumber : Kompas.com