Fakta Sidang, Kombes Susanto ke Sambo : Jenderal Tega Hancurkan Karier Saya!

0
3
Foto : Net

HUKUM | PERISTIWA | POLITIK

“30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa,”

Lapan6Online | Jakarta : Kepala Bagian Penegakan Hukum Provos Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Kombes Susanto Haris, tak kuasa menahan amarah saat menceritakan ditempatkan dalam tempat khusus (patsus) lantaran melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dengan suara bergetar, Susanto menyebut Ferdy Sambo telah menghancurkan kariernya yang telah dibangun puluhan tahun.

Hal itu disampaikan Susanto saat bersaksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di PN Jaksel, pada Selasa (6/12/2022).

Mulanya, hakim ketua Wahyu Iman Santoso bertanya apakah Susanto turut dipatsus dan disidang kode etik terkait kasus ini. Susanto membenarkan itu.

“Saudara ikut dipatsus?” tanya hakim.

“Ikut,” kata Susanto.
-Advertisement-

“Ikut disidang kode etik?” tanya hakim.

“Ikut, Yang Mulia,” kata Susanto.

Susanto menyebut hukuman yang diterimanya dipatsus 29 hari dan didemosi 3 tahun. Susanto menyampaikan itu dengan suara bergetar.

“Patsus 29 hari dan demosi 3 tahun,” kata Susanto.

“Saudara tidak dijadikan tersangka dalam terdakwa dalam perkara ini?” tanya hakim.

“Siap, tidak,” jawab Susanto.

Susanto mengaku kecewa, marah, dan kesal karena tak menyangka Ferdy Sambo yang merupakan seorang jenderal tega membohongi dirinya. Dengan suara bergetar, Susanto menyebut Sambo telah menghancurkan kariernya yang dibangun puluhan tahun.

“Bagaimana perasaan Saudara?” tanya hakim.

“Kecewa, kesal, marah, jenderal kok bohong, jenderal kok tega menghancurkan karier, 30 tahun saya mengabdi hancur di titik nadi terendah pengabdian saya, belum yang lain-lain, anggota-anggota hebat Polda Metro Jaksel Pak, bayangkan kami Kabag Gakkum yang biasa memeriksa polisi yang nakal kami diperiksa,” kata Susanto.

Dalam sidang ini, duduk sebagai terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Keduanya didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP. (*dtk/red)