Fatwa Muhammadiyah: Rokok Elektronik atau Vape, Haram!

0
58
ilustrasi rokok elektronik. (foto net).

Jakarta, lapan6online.com : Sudah lama diketahui jika e-cigarette atau rokok elektronik yang dikenal dengan sebutan “Vape”, membawa sejumlah masalah pada kesehatan dan dampak buruk bagi yang menghisapnya maupun bagi orang yang terpapar asap vape yang demikian pekat.

Merespon hal itu, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram untuk e-cigarette (rokok elektronik) atau yang sering disebut vape. Berikut penjelasan dari fatwa tersebut.

“Merokok e-cigarette hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional,” jelas bunyi keterangan tertulis Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, seperti dikutip dari situs nasional, Jumat (24/1/2020).

Larangan ini dikeluarkan dalam putusan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang Hukum Merokok e-Cigarette pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.

Fatwa ini mempertegas fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Hukum Merokok dan meneguhkan posisi Muhammadiyah terhadap rokok.

“Tren penggunaan vape yang begitu mengkhawatirkan di mana anak-anak dan remaja mulai menjadi perokok vape. Kemudian mendorong Majelis Tarjih PP Muhammadiyah kembali mengambil tindakan yang cepat untuk mengantisipasi hal ini dengan mengeluarkan fatwa,” jelasnya.

Keterangan dalam fatwa haram ini, di antaranya adalah merokok e-cigarette hukumnya haram sebagaimana rokok konvensional karena merokok e-cigarette termasuk kategori perbuatan mengonsumsi khaba’is (merusak/membahayakan), perbuatan merokok e-cigarette mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan (Q.S. al Baqarah 2:195 dan Q.S. an Nisa 4:29).

Kemudian merokok e-cigarette membahayakan diri dan orang lain yang terkena paparan uap e-cigarette sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi, e-cigarette mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan, dampak buruknya dapat dirasakan dalam jangka pendek maupun jangka panjang, serta pembelanjaan e-cigarette merupakan perbuatan tabzir atau pemborosan (Q.S. al Isra 17:26-27).

Selanjutnya, pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok konvensional maupun rokok elektronik.

Rekomendasi dari fatwa ini, kepada Persyarikatan Muhammadiyah agar berpartisipasi aktif dalam pencegahan merokok elektronik maupun konvensional sebagai upaya perlindungan, pemeliharaan, dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal.

Seluruh jajaran pimpinan dan warga Persyarikatan Muhammadiyah hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok konvensional maupun e-cigarette.

“Kepada pemerintah diharapkan untuk membuat kebijakan yang melarang total e-cigarette dan rokok konvensional. Langkah yang dilakukan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah ini dalam rangka untuk membantu negara dalam menyelamatkan generasi muda dari ancaman kecanduan rokok elektronik maupun konvensional,” jelas keterangan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tarjid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wachid, saat dimintai konfirmasi detikcom membenarkan fatwa haram vape tersebut.

“Iya, itu bagian sedikit dari seluruh diktum fatwa,” ujar Wawan melalui pesan singkat, Jumat (24/1/2020).

(*/Lapan6online.com)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini