Ferdy Sambo Lepas dari Hukuman Mati, Dapat ‘Diskon’ Hukuman dari MA?

0
3
“Pada 12 April 2023, majelis hakim pun memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo,“

JAKARTA | Lapan6Online : Mahkamah Agung (MA) menganulasi hukuman mati Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), yang sebelumnya divonis hukuman mati di tingkat PN Jakarta Selatan dan tingkat banding, menjadi hukuman seumur hidup pada tingkat kasasi.

Kasus kematian Brigadir J cukup menggemparkan publik, dan memakan waktu kurang lebih 7 bulan lamanya, hingga vonis hukuman diketok palu oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan pada 13 Februari 2023. Putusan ini pun mendapat sambutan yang baik dari publik, namun kini tercederai dengan adanya potongan hukuman bagi Sambo dan kawan-kawan.

Awalnya kasus ini sempat dinarasikan sebagai aksi polisi tembak polisi pada tanggal 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta. Brigadir J tewas dengan sejumlah luka tembak di tubuhnya.

Keterangan kematian Brigadir Yosua baru disampaikan ke publik pada 11 Juli 2022. Saat itu, Brigjen Ahmad Ramadhan yang menjabat sebagai Karo Penmas Divisi Humas Polri menjelaskan bahwa Brigadir J tewas karena adu tembak dengan Bharada Eliezer. Sempat diklaim Yosua ditembak karena melakukan pelecehan seksual kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Di awal-awal banyak kejanggalan dalam kasus tersebut yang diungkap oleh keluarga. Mulai dari sikap polisi yang tidak memperbolehkan keluarga melihat jasad hingga akhirnya ditemukan bekas luka yang tidak wajar.

Berangkat dari kejanggalan yang diungkapkan pihak keluarga, publik pun mulai curiga dan menaruh perhatian pada kasus ini. Setelah desakan berbagai pihak, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk tim khusus untuk melakukan pengungkapan kasus pembunuh tersebut. Kemudian pada 18 Juli 2022, Sambo pun dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Tabir mulai terbuka, ketika Bharada Eliezer mengubah keterangannya, saat awal Agustus 2022. Ia mengaku diperintahkan untuk menembak, dan menganulasi pernyataan soal adanya aksi tembak-menembak.

Pada 6 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan inspektorat khusus telah menetapkan Ferdy Sambo melakukan pelanggaran saat olah TKP pembunuhan Brigadir J di rumahnya. Ketetapan tersebut didapat dari sejumlah bukti dan pemeriksaan sekitar 10 saksi. Sambo ditahan di Mako Brimob.

Kemudian, Sambo pun ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo ternyata menjadi dalang pembunuhan.

Selain Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawhati, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, berkas Ferdy Sambo kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan pada 4 Oktober 2022. Dalam persidangan pada 17 Januari 2023, jaksa penuntut umum meminta hakim untuk memvonis Ferdy Sambo dengan hukuman seumur hidup. Karena dinilai secara sengaja dan berencana menghilangkan nyawa Brigadir J.

Divonis Mati
Setelah proses persidangan yang cukup panjang, Ferdy Sambo pun divonis hukuman mati setelah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. Vonis itu dijatuhkan hakim di PN Jaksel, Senin 13 Februari 2023.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati,” kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, hakim menyatakan dalih adanya pelecehan seksual terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi, tidak memiliki bukti yang valid. Hakim juga menyatakan sangat kecil kemungkinan Brigadir Yosua melakukan pelecehan terhadap Putri yang dinilai punya posisi dominan terhadap Yosua selaku ajudan suaminya.

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, Ricky divonis 13 tahun penjara, dan Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara. Lalu Bharada Eliezer divonis 1,5 tahun penjara. Para terdakwa mengajukan banding kecuali Bharada Eliezer.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, menerima permohonan banding Sambo dan kawan-kawan. Duduk sebagai ketua majelis Singgih Budi Prakoso dengan anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Pada 12 April 2023, majelis hakim pun memutuskan untuk menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo. Adapun banding Ricky, Kuat, dan Putri juga ikut ditolak.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

MA Menganulasi Hukuman
Hari ini, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo. MA menganulir hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. “Penjara seumur hidup,” demikian bunyi putusan kasasi yang disampaikan MA, pada Selasa (8/8/2023).

MA menurunkan lima hakim agung untuk mengadili kasasi Ferdy Sambo. Berdasarkan website MA, pada Kamis (6/7/2023), kelima hakim agung itu adalah Suhadi, Desnayeti, Suharto, Jupriyadi, dan Yohanes Priyana. Suhadi didapuk menjadi ketua majelis, yang sehari-hari juga Ketua Muda MA Bidang Pidana.

Selain Ferdy Sambo, hukuman terpidana lainnya juga diturunkan. Putri Candrawathi dari 20 tahun bui jadi 10 tahun, Ricky Rizal dari 13 tahun bui jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun. (*inilah/bbs)

*Sumber : inilah.com