FM Anti Korupsi DKI Banten : Kami Minta Kejagung RI, Panggil dan Periksa Walikota Cilegon Helldy Agustian!

0
24
Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, yang terdiri dari (Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta), bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI

HUKUM | TIPIKOR

“Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Walikota Cilegon,”

Lapan6Online | Jakarta : Dugaan korupsi diwilayah Kota Cilegon, Banten terkait beberapa perizinan proyek yang diduga mengalir ke Walikota Cilegon, Banten.

Hingga membuat para pegiat anti korupsi beraksi dengan melakukan pelaporan ke pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia, seperti yang disampaikan oleh Teguh Pati Ajidarma, Ketua Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten melalui rilis resminya, ia menyatakan,”Pada Kamis (16/12/2021) kami dari Forum Mahasiswa Anti Korupsi DKI Banten, yang terdiri dari (Lembaga Ruang Berpikir, Persatuan Mahasiswa Cilegon (PMC), Forum Mahasiswa DKI Jakarta), bersama Lembaga Center for Budget Analysis (CBA) menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi di Kota Cilegon kepada Kejaksaan Agung RI,” terangnya.

Teguh menjelaskan bahwa, dugaan tindak pidana korupsi terdiri dari dua kasus, Pertama kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon, Helldy Agustian, Kedua terkait proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021.

“Praktik suap diduga terkait perizinan sejumlah proyek di Kota Cilegon, contohnya kasus perizinan pasar Keranggot, Cilegon. Berdasarkan pengakuan tersangka Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon sejumlah uang suap yang diterima dari sejumlah perusahaan diduga mengalir ke Walikota Cilegon,”ujarnya.

Masih dalam penjelasan Teguh bahwa, “Kasus selanjutnya terkait proyek Lanjutan Pembangunan Gedung Kantor Baru SETDA tahun anggaran 2021. Dalam pelaksanaan proyek ini diduga dibumbui permainan, CV GH 2 sebagai pemenang proyek dengan tawaran Rp 4,6 miliar berada diposisi ke-7 atau paling mahal dalam proses pengajuan harga. Dibandingkan penawar terendah ada selisih Rp 435 juta, meski begitu pihak Pemda Cilegon tetap memenangkan CV GH 2,” bebernya.

“Terkait kasus suap yang diduga melibatkan walikota Cilegon Helldy Agustian, pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak melakukan penyelidikan secara serius. Seharusnya pengakuan Uteng Dedi Afendi mantan Kadishub Cilegon di pengadilan negeri Cilegon jadi landasan bagi Kejaksaan Negeri Cilegon untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap aktor utama,” ungkapnya.

“Kami menduga pihak Kejaksaan Negeri Cilegon tidak serius dalam membongkar kasus suap perizinan pasar Keranggot secara tuntas. Maka dari itu Kejaksaan Agung RI harus segera turun tangan melakukan penyelidikan atas kasus suap yang diduga melibatkan Walikota Cilegon Helldy Agustian,” harapnya.

“Berdasarkan pengakuan dari tersangka Uteng Dedi Afendi pihak Kejaksaan Agung RI sebagai Aparat Penegak Hukum berwenang serta memiliki kemampuan menggali dan mengumpulkan alat bukti tambahan guna menuntaskan kasus suap. Selain kasus suap Kejaksaan Agung juga harus melakukan penyelidikan atas dugaan permainan proyek lanjutan pembangunan gedung kantor baru SETDA tahun anggaran 2021 dengan memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait,” pungkasnya. (*Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini