Forum Buruh Kawasan Kecam Kemnaker yang Tuding Anies Langgar PP 36

0
8
Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah. (Foto: Istimewa).

Lapan6Online | JAKARTA : Keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merevisi kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) dari semula 0,8 persen naik menjadi 5,1 persen ditolak Kementerian Ketenagakerjaan.

“Kami mengimbau agar harus dilaksanakan sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021, karena itu amanat undang-undang. Kalau Kemenaker menegur, pasti ada wilayah yang harus ditaati dalam bernegara. Kami berkoordinasi dengan Kemendagri dalam hal ini,” kata Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap, Senin (20/12/2021) lalu.

PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan itu merupakan peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Berdasarkan penghitungan dengan menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021, Kemenaker menetapkan rata-rata kenaikan UMP sebesar 1,09 persen.

Oleh sebab itu, Kemnaker menyayangkan keputusan Anies Baswedan yang menaikkan UMP DKI Jakarta 2022 lebih tinggi dari rata-rata yang ditetapkan Kemenaker. Ia menegaskan, kenaikan UMP pada 2022 mesti sesuai dengan formula baru dalam PP Nomor 36 Tahun 2021.

Sebelumnya Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, kepala daerah yang menetapkan UMP di luar ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 akan dikenai sanksi sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sanksi yang diatur di undang-undang itu berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian permanen. Mendagri sendiri sudah menyampaikan surat kepada para gubernur terkait dengan penetapan upah minimum. Dalam surat itu juga disampaikan sanksi kepada gubernur yang tidak memenuhi kebijakan pengupahan.

”Sanksinya akan sesuai dengan surat edaran Menteri Dalam Negeri. Itu yang akan dijadikan pegangan. Jadi, terkait kepatuhan ini, nanti akan menjadi ranahnya Kementerian Dalam Negeri,” kata Anwar.

Terkait dengan persoalan itu, Koordinator Forum Buruh Kawasan (FBK) Pulogadung, Hilman Firmansyah mengecam keras pernyataan Kemnaker yang menganggap Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar aturan UMP dengan meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan penetapan upah minimum di tiap daerah sesuai dengan formula dalam PP 36.

“Pemprov DKI Jakarta merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi DKI Jakarta 2022. Dari semula hanya naik 0,85 persen, UMP diputuskan naik 5,1 persen dengan sejumlah pertimbangan.” kata Hilman dalam keterangan resminya kepada Wartawan, Rabu (22/12/2021).

Menurut Hilman, Anies Baswedan melalui keterangan resmi Pemprov DKI, Sabtu (18/12/2021), menjelaskan, revisi atas kenaikan besaran UMP DKI 2022 didasarkan pada kajian Bank Indonesia bahwa proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen.

Kemudian inflasi akan terkendali di posisi 3 persen (2-4 persen), dan proyeksi Institute for Development of Economics and Finance (Indef) bahwa tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.

Selain mempertimbangkan sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia, keputusan kenaikan UMP juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait serta dengan semangat keberhati-hatian di tengah mulai berderapnya laju roda ekonomi di wilayah Jakarta.

Dengan pertimbangan itu, Anies Baswedan mengambil keputusan merevisi dan menaikkan UMP tahun 2022 menjadi sebesar Rp 4.641.854 atau naik 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 dari UMP tahun 2021.

Hilman menegaskan Forum Buruh Kawasan akan terus mengawal keputusan Kenaikan UMP DKI 2022 yang telah direvisi dan ditetapkan oleh Gubernur Anies Baswedan sebesar Rp 4.641.854 naik sebesar 5,1 persen. Demikian Hilman. [REDKBB]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini