“Maka, hanya bermodalkan kartu pers itu banyak mengaku wartawan padahal tak ada kemampuan untuk menulis berita sesungguhnya. Intinya tanpa pernah mengenyam pendidikan tingkat apapun kini dengan leluasa mudah memiliki kartu pers,”
Lapan6OnlineKalbar | Melawi : Sebuah catatan artikel seorang Pemimpin Redaksi dimedia online wilayah Melawi, Kalimantan Barat menjadi trending topik beberapa hari ini.
Catatan artikel yang dikemas dalam bentuk opini tersebut dengan judul Wartawan “Abal Abal” Bermodal Kartu Pers karya Sirat/Pemimpin Redaksi Melawinews.com.
Atas dasar tulisan tersebut, dianggap telah melukai perasaan para wartawan/Jurnalis, sehingga FW-LSM Kalbar Indonesia selaku wadah yang menampung aspirasi wartawan dan LSM meminta kepada Sirait selaku pembuat berita bertanggungjawab dan mengklarifikasi isi berita yang ditulisnya.
“Pernyataan SR yang dimuat oleh media online Melawinews.com dianggap telah melecehkan dan merendahkan profesi wartawan,” tegas Wawan Daly Suwandi, Sekretaris Jendral Presidium FW-LSM Kalbar Indonesia, pada Rabu (26/05/2021).
Berikut petikan artikel Sirait yang dimuat di media online Melawinews.com :
Opini
Wartawan “Abal-abal” Berbekal Kartu Pers
Oleh : B. Sirait (Pimred MelawiNews.Com)
MELAWINEWS.COM – Ada peristiwa menarik yang terjadi saat ini di tanah air. Hanya bermodalkan kartu pers dan surat tugas, banyak orang sudah mengaku menjadi wartawan.
Celakanya, perusahaan pers baik media elektronik, cetak maupun online begitu gampangnya mengeluarkan kartu pers dan surat tugas peliputan, yang alih-alih calon si wartawan hanya membayar kisaran Rp 250.000 – Rp 300.000.
Tak hanya itu, perusahaan pers juga tidak menseleksi atau uji coba si calon wartawan ketika mendapatkan kartu pers, apakah memiliki keterampilan untuk wawancara dan menulis berita.
Sebenarnya, untuk menekuni profesi mulia tersebut, seorang wartawan harus memiliki pengetahuan yang mencakup pengetahuan tentang jurnalisme, pengetahuan umum, dan pengetahuan sesuai bidang kewartawan yang bersangkutan.
Seorang wartawan juga harus memiliki keterampilan antara lain mencakup keterampilan menulis termasuk penempatan tanda baca, wawancara, riset dan investigasi.
Saking gampangnya mengantongi kartu pers, maka, hanya bermodalkan kartu pers itu banyak mengaku wartawan padahal tak ada kemampuan untuk menulis berita sesungguhnya. Intinya tanpa pernah mengenyam pendidikan tingkat apapun kini dengan leluasa mudah memiliki kartu pers.
Fenomena yang terjadi juga saat ini, mengaku wartawan bermodalkan kartu pers itu, karena tidak ada kemampuan untuk menulis berita terbit di medianya, maka hanya berharap rilis atau berita copy paste dari berbagai sumber.
Yang parahnya juga, sudah berita rilis copy paste tanpa editing, kemudian mengaku hasil tulisannya sendiri dengan mengganti inisial si penulis berita.
Bila tidak mau belajar jurnalistik lebih banyak, maka selamanya tidak akan mampu menulis karya tulisan yang bagus. Maka dari itu, tidak gampang untuk menjadi wartawan sesungguhnya, sebab sesuai UU No 40 tahun 1999 pasal 1, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
Wartawan tanpa bisa menulis berita tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Orang menyebut wartawan jadi-jadian atau abal-abal. Maka, hanya berbekal kartu pers ini terkadang di salah gunakan untuk kepentingan pribadi atau golongan. Bahkan tak jarang digunakan cara pemerasan.
Dengan tegas, Wawan Daly Suwandi meminta agar SR mengklarifikasi dan menjelaskan tujuan opini berita yang ditulisnya.
Wawan menegaskan bahwa,”Kita minta Saudara Sr mengklarifikasi dan menjelaskan tujuan ia membangun opini yang di tuangkan dalam sebuah berita. Apa yang di tulisnya itu adalah sebuah opini yang tidak mendasar, dan itu melukai hati kawan kawan wartwan dan itu adalah pelecehan terhadap profesi,” ujar Wawan.
Wawan yang juga Pimred Media InfoKalbar mendesak SR agar meminta maaf kepada seluruh wartawan.
Ia menambahkan,”Dengan penyataannya itu, SR harus minta maaf kepada seluruh wartwan, jika hal itu tidak dilakukan, maka FW-LSM Kalbar Indonesia akan membawa hal ini ke ranah hukum, karena itu sebelum melebar dia segera klarifikasi dan minta maaf,” tambah Wawan.
Secara terpisah, Jefry D Tanamal S.H., wartawan senior menegaskan, pemberitaan yang dimuat melawinews.com itu salah alamat.
Jefry mengatakan bahwa,”Pertama, karena dinilai terlalu mengintervensi masing-masing media dalam melakukan rekrumen wartawan. Kedua, dianggap hal tersebut terlalu mengada-ada, tidak ada yang dilanggar disana menurut Undang – undang, serta tidak ada merugikan pihak manapun,” tegasnya.
Bahkan menurut Jefry, soal ada media yang melakukan rekrukmen tanpa melihat bobot dan bibitnya seorang calon wartawan untuk diberikan KTA dan surat tugas, itu menjadi urusan mereka.
Jefri menambahkan bahwa,”Kenapa lalu melawinews.com yang merasa keberatan. Menurutnya pemberitaannya justru mencoreng nama baik wartawan, termasuk wartawan melawinews.com,”ucap Jefri.
Jefri menyayangkan apa yang di tulis dan dimuat oleh Melawinews.com.
Masih menurut Jefry,”Oleh sebab itu sangat disayangkan, hanya persoalan KTA dan surat tugas serta membayar administrasi 250-300 ribu harus dimediakan atau diberitakan, jika hal tersebut diatas dianggap kurang baik, ya silahkan saja melawinews.com melakukan rekrukmen wartawan dengan syarat yang formal dan tidak perlu mengusik media lain, ” katanya dengan kesal.
Lebih lanjut Jefri menuturkan, pemberitaan tersebut bisa membuat media lain merasa tersinggung dan mengambil langkah hukum. Karena dalam rilis berita tidak menyantumkan atau menyebut oknum/pribadi untuk ditujukan pada siapa dan media apa, atau menyamarkan pribadi dalam fokus berita itu ditujukan kepada siapa, sehingga insan pers atau media dan wartawan lain kena imbasnya.
Jefri berharap,” Untuk itu, bung SR yang merupakan wartawan melawinews.com harus bertanggung jawab dan memberikan klarifikasi tentang maksud dan tujuan pemberitaan tersebut,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan Sujanto, SH, Penasehat FW-LSM Kalbar Indonesia meminta agar permasalahan tersebut harus disikapi dengan Bijak namun harus tegas.
Sujanto berpendapat bahw statmen dalam berita Melawinews.com menyudutkan Insan Pers, karena itu pihaknya meminta APH mengusut hal yang bersifat penghinaan dan pencemaran terhadap profesi wartawan.
Ia mengatakan bahwa,”Apabila SR tidak bisa membuktikan isi berita yang dipublis maka sudah melakukan sebuah perbuatan melawan hukum,”kata Sujanto.
Ditempat terpisah, seorang anggota FW- LSM, Yulizar ikut bersuara, menurutnya bahwa sudah selayaknya seorang wartawan dibekali Kartu Pers
dan surat tugas.
Ia menegaskan,”Sudah seharusnya seorang wartawan di bekali Kartu Pers dan Surat Tugas dari pimpinan Redaksinya begitu juga, pimpinan akan mempertanggungjawabkan oleh Pimpinan Redaksi dimana wartawan itu bekerja,” timpal Yulizar melalui WA grup.
Sementara itu, hasil konfirmasi redaksi Lapan6online.com, pada Rabu (26/05/2021) malam, Sirait selaku Pemimpin Redaksi Melawinews dan Penulis artikel tersebut mengatakan bahwa,”Itu memang tulisan saya, namun saya tidak ada niat untuk menyinggung atau melecehkan profesi wartawan. Kan saya juga wartawan Pak, saya menulis tentang ada wartawan “abal-abal” itu karena memang terjadi disini, dengan modal kartu pers mereka sudah bisa menyandang gelar wartawan. Sementara yang bersangkutan sama sekali tidak bisa menulis. Dan seorang wartawan kan wajib untuk membuat sebuah karya jurnalistik. Jadi saya mohon agar tidak gagal paham dalam persepsi artikel opini saya. Justru melalui artikel saya ini agar marwah profesi jurnalistik kita tetap terjaga,” jelasnya. Saepul