HUKUM
“Kekayaan alam ini seharusnya dapat dimaksimalkan dengan benar, melalui payung hukum, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, bukan hanya kesejahteraan bagi segelintir ‘tauke’,”
Lapan6OnlineKalBar | Kapuas Hulu : Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalimantan Barat-Indonesia mengapresiasi langkah presisi yang dilakukan Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Wedy Mahadi, terhadap penanganan kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI,red) di wilayah hukumnya Kabupaten Kapuas Hulu.
Hal itu disampaikan Sekjen FW & LSM Kalbar, Wan Daly Suwandi, kepada awak, pada Sabtu (30/10/2021) kemarin.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja aparat Kepolisian Resort Kapuas Hulu khususnya Kapolres Kapuas hulu AKBP Wedy Mahadi–dimana dalam kepemimpinannya–beliau sangat tegas dalam melakukan penindakan terhadap kasus PETI di wilayah hukumnya,” kata Wan Daly Suwandi, didampingi Koordinator Kabupaten FW & LSM Kapuas Hulu, Bambang Iswanto.
Wan Daly Suwandi menilai apa yang dilakukan Kapolres bersama jajarannya patut mendapat dukungan, karena selain mengambil langkah-langkah persuasif, preemtif dan preventif, pihak kepolisian juga nilainya harus melakukan tindakan represif yang terukur, proporsional dan profesional sebagai efek jera terhadap para pelaku PETI.
“Harus diakui bahwa Kabupaten Kapuas Hulu terkenal dengan hasil tambang sebagai salah satu kekayaan alamnya, dan itu sudah menjadi mata pencarian sebagian masyarakatnya. Namun kekayaan alam ini seharusnya dapat dimaksimalkan dengan benar, melalui payung hukum, demi kepentingan dan kesejahteraan seluruh masyarakat yang ada di Kapuas Hulu, bukan hanya kesejahteraan bagi segelintir ‘tauke’,” jelasnya.
Untuk itu, Wan Daly Suwandi pun setuju dengan langkah Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu–dibawah kepemimpinan Fransiskus Diaan (Sis) yang bakal memperluas lagi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR,red), dengan usulan penambahan luasan 3.075 hektare.
“Informasi yang sampai ke kami hal itu juga sudah diakomodir dan akan ditindaklanjuti dengan penetapan surat keputusan Menteri ESDM pada akhir Oktober 2021, setelah dibahas bersama Komisi VII DPR-RI,” katanya.
“Yang mana seharusnya, memang hal itu bisa menjadi mata pencaharian yang legal bagi masyarakat disana, sehingga masyarakat dapat bekerja dengan tenang. Tidak lagi menjadi momok yang menakutkan–yang mana mata pencaharian mereka mayoritas pekerja tambang,” jelas Wan Daly Suwandi.
Proses Hukum Secara Tuntas
Sementara itu, Bambang Iswanto menambahkan, pihaknya akan terus memantau serta mengawal proses hukum kepemilikan eskavator dalam kasus penertiban kegiatan PETI yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Kapuas Hulu. Ia berharap agar kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku.
“Apabila ada saksi-saksi yang ikut terlibat di dalamnya segera dilakukan pemeriksaan,” tegas Bambang.
Dia juga meminta, apabila ada saksi atau tersangka lain dalam kasus kepemilikan eskavator, aparat kepolisian dapat melakukan pengembangan dalam segera menuntaskan kasus sampai ke akar-akarnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, apabila terbukti terdapat unsur suap-menyuap di dalamnya (terkait kepemilikan alat berat untuk kegiatan ilegal seperti PETI), maka secara jelas hal itu sudah menyalahi aturan. Peraturan dan Perundang-undangan yang dimaksud, yakni Pasal 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU 20/2001).
“Dimana dalam UU tersebut, diatur: ‘Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang,memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya,” papar Bambang. (*Red)
*Sumber : Infokalbar.com