NEWS | HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Menurutnya ini sangat wajar saja jika ada kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi, kelang judi sabung ayam itu berlangsung jalan dengan aman. Karena ini sangat jelas, karena (indikasi) setoran mereka lancar,”
Lapan6OnlineKALBAR | SINTANG : Imbauan Kapolri tentang pemberantasan segala bentuk perjudian agaknya belum sepenuhnya terserap secara sempurna oleh oknum personel jajaran di bawahnya. Karena faktanya, hingga saat ini aktivitas judi sabung ayam beroperasi dengan “aman” di Teluk Kelansam, Kabupaten Sintang.
Demikian kritik tersebut disampaikan oleh Koordinator Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia Kabupaten Sintang, Syamsuardi, melalui keterangan persnya, pada Jumat (26/08/2022).
“Setelah dibubarkan kelang sabung ayam di Dusun Lengkenat Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang beberapa minggu yang lalu, kini di Desa Teluk Kelansam, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang mulai lagi aktifitas judi ayam pada hari Kamis (25/08/2022),” katanya.
Syamsuardi pun menilai, kalau sejauh ini belum ada tindakan tegas nan terukur yang dilakukan aparat kepolisian setempat.
“Dimana sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari APH wilayah hukum Sintang dan sampai hari ini kelang sabung ayam tersebut masih beraktifitas dengan bebas dan terkesan dalam kondisi aman,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan warga dan informasi yang diterima media ini pada Jumat (26/08/2022), bahwa kelang sabung ayam tersebut merupakan kegiatan yang memang rutin dilakukan.
“Aktivitas judi sabung ayam ini memang masih rutin beroperasi setiap hari Pak. Dan Kamis sore kemarin 25 Agustus 2022 sangat ramai sekali, ada sekitar 40-an orang yang melakukan aktifitas judi sabung ayam itu,” kata warga yang meminta agar identitasnya dirahasiakan.
“Menurutnya ini sangat wajar saja jika ada kecurigaan adanya keterlibatan oknum aparat yang membekingi, kelang judi sabung ayam itu berlangsung jalan dengan aman. Karena ini sangat jelas, karena (indikasi) setoran mereka lancar,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Penasehat Hukum Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH mengaku sangat menyesalkan perjudian yang tidak berhenti meskipun sudah pernah dirazia aparat kepolisian. Ia mengatakan, kalau hal ini sama seperti menantang pihak aparat penegak hukum. Untuk itu, Sujanto pun meminta akan adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum terkait pemberian efek jera bagi para pelakunya.
“Praktek judi sabung ayam merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa diancam dengan hukum pidana yang terdapat dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 542 KUHP tentang perjudian,” jelas Sujanto.
Ia juga menambahkan, menurut Undang-Undang Perjudian Nomor 7 Tahun 1974 turut ditegaskan bahwa setiap bentuk kegiatan perjudian adalah merupakan tindak pidana dan diancam dengan hukuman pidana.
“Harapan saya agar aktivitas perjudian sabung ayam di Lengkenat ini harus ditindak tegas seperti yang dilakukan di Simpang Selalai kemarin,” tegas Sujanto mengakhiri. (*Tim Red)