HUKUM | PERISTIWA | MEGAPOLITAN
“Kami melaksanakan tupoksi kepolisian dan atas instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran obat – obatan tipe G tanpa resep yang merupakan golongan 4 jenis Narkoba. “
Tangerang Selatan | BANTEN | Lapan6Online : Polsek Pondok Aren Polda Metro Jaya telah berhasil membekuk 2 pelaku penjual obat – obatan tipe G di salah satu toko kosmetik yang terletak di Kampung Lio Prigi Lama, Tangerang Selatan.
Penangkapan terhadap 2 pelaku penjual obat – obatan tanpa resep itu dikatakan Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren, AKP Erwin Subekti atas aduan masyarakat.
“Kami berhasil menangkap 2 pelaku, Muhammad fazil (MF) dan Syafe’i (S). Mereka sudah sering diingatkan dan masih saja melakukan praktik ilegal menjual obat – obatan tipe G, sehingga meresahkan warga setempat. “Ucap Kanit Erwin Subekti saat dikonfirmasi wartawan, pada Sabtu (30/9/2023).
Berdasarkan keterangannya, kedua pelaku penjual obat – obatan tipe G itu ditangkap satuan reserse kriminal Polsek Pondok Aren di tokonya beberapa hari lalu.
“Kami melaksanakan tupoksi kepolisian dan atas instruksi Kapolri untuk memberantas peredaran obat – obatan tipe G tanpa resep yang merupakan golongan 4 jenis Narkoba. “Jelas Erwin.
Namun saat dimintai keterangan lebih rinci, Erwin tidak menjelaskan barang bukti jenis obat – obatan tipe G yang berhasil disita,
Atas kinerjanya, melalui keterangan Pers nya, Sabtu (30/9/2023), Ketua Umum Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia, Mustofa Hadi Karya atau yang biasa disapa Opan mengapresiasi presisi yang dijalankan Polsek Pondok Aren.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Pondok Aren yang telah berhasil mengamankan 2 pelaku penjual obat – obatan tipe G. “Kata Opan di Jakarta.
Menurutnya, generasi muda harus lebih mawas diri, terlebih sering ditemui para ABG dan kelompok geng motor mengkonsumsi obat-obatan daftar golongan G sebelum berbuat onar di jalanan.
“Obat-obatan ilegal itu memiliki efek yang membahayakan jika dikonsumsi tanpa resep dokter. “Ujar Opan.
Opan juga menyebut berdasarkan klasifikasi yang disebut obat – obatan tipe G antara lain seperti Tramadol, Trihexyphenidyl, Dextromethorphan, dan ada beberapa psikotropika, seperti Aprazolam, Riklona, dan lainnya. Semua obat ini bekerja pada sistem susunan saraf pusat, sehingga memberikan efek rekreasi dan dapat berakibat nge-fly. “Ungkapnya.
Sebagai bentuk reaksi kepeduliannya, Opan mendesak Polsek Pondok Aren untuk segera membongkar jaringan tersebut dan menemukan bos besar serta penyuplaimya.
“Tugas Polsek Pondok Aren bukan hanya cukup menangkap 2 pelaku penjual obat – obatan tipe G yang sudah diamankan itu, akan tetapi harus berani menutup tokonya dan menelusuri bos besarnya serta penyuplainya, karena kami yakin penjual obat – obatan tipe G itu dibelakangnya ada orang berpengaruh. “Pungkasnya. [*S@mu/Red]