PERISTIWA | HUKUM | NUSANTARA
“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan kejaksaan hanya melakukan perintah undang-undang. Artinya Kejaksaan hanya melaksanakan tugas penuntutan karena memang locus delicti-nya di wilayah Sanggau. Jangan malah melebar kemana-mana,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Forum Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (FW & LSM) Kalbar-Indonesia mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar dalam memutus rantai korupsi di perusahaan plat merah PTPN XIII Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat.
Kendati hal itu berujung pada ketidakpuasan dari pihak kuasa hukum terdakwa Herkulanus Lidin, Erma Suryani Ranik–dengan melaporkan dua jaksa dari Kejari Sanggau ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia–namun FW & LSM Kalbar-Indonesia tetap menilai bahwa apa yang dilakukan penegak hukum sudah tepat.
“Forum Wartawan & LSM Kalbar-Indonesia selalu berada di barisan terdepan dalam upaya-upaya penegakan hukum terlebih pada kasus Tindak Pidana Korupsi. Untuk itu, kami jelas sangat mendukung langkah atau kinerja Kejari Sanggau dan Kejati Kalbar dalam memberantas korupsi di PTPN XIII,” tegas Ketua Presidium FW & LSM Kalbar-Indonesia, Sukahar, kepada redaksi, pada Sabtu (09/04/2022) kemarin.
Sukahar menilai, pelaporan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa terhadap dua jaksa di Kejari Sanggau bakal menjadi blunder dan bahkan dapat menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum pemberantasan korupsi kedepannya.
“Kalau semua penyidik, jaksa-jaksa, polisi-polisi yang memberantas kasus korupsi dilaporkan, nanti siapa lagi yang akan melakukan penegakan hukum? Toh apa yang dilakukan oleh Agus Supriyanto dan Tengku Firdaus (dua jaksa yang dilaporan, red) sudah sesuai. Mereka hanya menjalankan tugasnya melakukan penegakan hukum,” jelas Sukahar.
Senada dengan itu, Sujanto, selaku Penasehat Hukum FW & LSM Kalbar-Indonesia memandang, bahwa apa yang dilakukan oleh pihak kejaksaan, khususnya pihak Kejari Sanggau, sudah sepatutnya mendapat dukungan yang luas dari publik, bukan malah dikerdilkan perannya.
“Perkara tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan kejaksaan hanya melakukan perintah undang-undang. Artinya Kejaksaan hanya melaksanakan tugas penuntutan karena memang locus delicti-nya di wilayah Sanggau. Jangan malah melebar kemana-mana,” ucapnya.
Disisi lain, Sekretaris Jenderal FW & LSM Kalbar-Indonesia, Wawan Daly Suwandi menyatakan, bahwa kejahatan korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crime) dan tidak mudah untuk diberantas. Justru menurutnya, fungsi dan posisi kejaksaan harusnya diperkuat kedepannya.
“Sulitnya memberantas kasus korupsi, apalagi korupsi yang berlindung di perusahaan-perusahaan plat merah. Jadi kejaksaan harus diperkuat, didukung, bukan malah disudutkan. Korupsi ya korupsi! Penuntasan secara total kita akui memang butuh proses, tapi dukungan publik tidak boleh berhenti mengalir,” tandas Wawan.
Sebelumnya, seperti yang diketahui, Erma Suryani Ranik selaku Penasehat Hukum terdakwa Herkulanus Lidin, melaporkan dua orang jaksa pada Kejaksaan Negeri Sanggau, yakni Agus Supriyanto dan Tengku Firdaus ke Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, karena ditudingan tidak profesional dalam melakukan proses hukum terkait perkara kasus Korupsi di PTPN XIII. (*IBRHM/SPL)