FW&LSM Kalbar Indonesia Desak APH Usut Penggunaan Dana PEN Senilai Rp 200 M di Kota Singkawang

0
18

OPINI

“Kenapa Dana Sebesar 30 Milyar tersebut tidak di pergunakan untuk membangun Pasar Beringin yang sudah kumuh dan sudah dilihat langsung oleh Presiden RI dalam kunjungannya beberapa tahun yang lalu ke Kota Singkawang?,”

Oleh : Dekhi Armadani

PENGGUNAAN Pinjaman Dana Pemulihan Ekonomi Nasional tahun 2021 yang diterima Pemerintah Kota Singkawang harus diperiksa penggunaan nya apakah benar dapat memulihkan perekonomian Kota Singkawang atau tidak, atau jangan-jangan hanya menjadi “bancak’an” para oknum pengambil kebijakan.

Hal ini disampaikan Deky Armadani , salah seorang aktivis anti korupsi Kota Singkawang dan juga anggota Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia.

Menurutnya melihat beberapa fakta dilapangan, penggunaan Dana Pinjaman ini diduga tidak sesuai dengan peruntukannya, contohnya Dana hampir 30 Milyar yang digunakan untuk membangun Sekolah Dasar, apa kaitannya Pembangunan Infrastruktur Sekolah SD dengan Pemulihan Ekonomi Nasional ?

Selain itu Deky mengatakan dalam proses pelelangan/tender agak mencurigakan, dimana Penawar terendah yang sudah menang didalam LPSE dapat berubah dalam waktu singkat. Sehingga hal ini mengindikasikan adanya sesuatu kejanggalan.

Bahkan adanya perubahan – perubahan di dalam proses pengerjaan Sekolah tersebut berubah dari perencanaan awal.

Deky juga mempertanyakan, kenapa Dana Sebesar 30 Milyar tersebut tidak di pergunakan untuk membangun Pasar Beringin yang sudah kumuh dan sudah dilihat langsung oleh Presiden RI dalam kunjungannya beberapa tahun yang lalu ke Kota Singkawang?

Selain itu Pembangunan Turap di Sungai dekat pasar ikan Singkawang, tahun yang sebelumnya sudah pernah di kerjakan dan bermasalah. Kenapa di tahun ini di ulang kembali pekerjaannya dengan menggunakan Dana Pinjaman PEN?

Hal ini menurut Deky di khawatirkan adanya permainan ukuran/volume pekerjaan karena di lokasi yang sama di kerjakan menggunakan anggaran tahun 2020 dan Dana Pen tahun 2021″

Fakta berikutnya pembangunan Infrastruktur Jalan, pembangunan salah satu ruas jalan yaitu Jalan Baru/Jalan Revolusi di bawah kaki bukit Roban dimana terletak banyaknya galian-galian C ilegal yang menjadi pengguna utama jalan tersebut, kenapa harus dibangun jalan tersebut?

Ada apa ini? Menurut Deky, Kenapa tidak para Cukong Galian C Ilegal itu yang membangunnya sendiri?

Demikian pula dengan Jalan Sejahtera Sedau/Jalan Lirang Proyek jalan dimana hutan mendominasi kiri-kanan jalan pemukiman penduduk pun masih sangat jarang dan bisa di hitung para pengguna jalan tersebut, jalan ini menelan Anggaran dari Dana PEN sebesar Rp. 3,3 Milyar.

Miris melihat fakta-fakta dilapangan mengenai Penggunaan Dana Pinjaman dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional di Kota Singkawang ini.

“Apalagi melihat data-data yang tertuang di LPSE, Lebih dari 70% Perusahaan yang mengerjakan Pekerjaan menggunakan Dana PEN ini adalah Perusahaan dari luar Kota Singkawang dan seluruhnya Pekerjaan ini menggunakan mekanisasi bukan manual, sehingga penyerapan tenaga kerja lokal sangat minim, sangat bertolak belakang dengan pernyataan Ketua DPRD Kota Singkawang beberapa waktu lalu yang mendukug Dana PEN dengan syarat harus banyak manfaatnya untuk tenaga kerja lokal,” ucapnya.

Banyak lagi Fakta dan Data yang sangat terbuka untuk seputar Penggunaan Dana Pinjaman PEN tahun 2021 ini, melihat Data dan Fakta yang terang benderang serta sangat mudah didapat tersebut cukuplah menjadi dasar untuk Aparat Penegak Hukum , Jika ada kemauan dalam penegakan hukum serta pemberantasan korupsi di negara ini .

“Saya meminta Aparat Penegak Hukum terutama di Kalimantan Barat , tidak menutup mata dan telinga terhadap hal hal seperti ini. Karena ini uang negara yang merupakan uang rakyat yang harus dapat dipertanggung jawabkan,” tegasnya Deki.

Bahkan Deky yang merupakan anggota koordinator Kota Sibgkawang Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia, jika Aparat Penegak Hukum di Kalbar enggan melakukan tindakan, pihaknya meminta kepada Kementrian Keuangan, BPK, dan KPK RI segera datang ke Kota Singkawang untuk melakukan Audit serta memeriksa dan mengevaluasi Penggunaan Dana Pinjaman PEN tahun 2021 ini apakah telah sesuai dengan peruntukannya atau tidak, jika ternyata memang ada dugaan penyimpangan sehingga merugikan keuangan negara maka harus segera mengambil langkah hukum yang cepat dan tepat.

“Dan untuk seluruh masyarakat Kota Singkawang, mari kita berperan aktif untuk mengawasi dan segera bersuara terhadap Penggunaan Dana Pinjaman PEN ini, karena 8 tahun kedepan anggaran Belanja Pemerintah Kota Singkawang akan di potong untuk pengembaliannya, pembangunan akan terhambat akibat APBD Kota Singkawang harus terpotong,” terangnya Deki kepada wartawan. (*)

*Penulis Adalah Aktivis Anti Korupsi Kota Singkawang

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini