“Terkait tugas dan wewenang DPRD adalah, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah,”
Lapan6OnlineKalBar | Sanggau : Jumadi S.Sos Ketua DPRD Sanggau, Ngopi bareng bersama (Ngobras,red) Wan Daly S, Sekjen FW&LSM Kalbar Indonesia, serta beberapa orang anggota wartawan yang tergabung dalam FW&LSM Kalbar Indonesia dari beberapa media, bertempat di Aming Kopi Kota Sanggau, Kalimantan Barat, pada Jumat (02/07/2021) pekan lalu.
Dalam kesempatan tersebut, Jumadi S.Sos mengatakan baru menyelesaikan masa resesnya selama 1 minggu di daerah pemilihannya (Dapil 3), meliputi Kec. Parindu, Kec.Tayan Hulu dan Kec.Balai Batang Tarang.
Bahkan baru saja menyelesaikan laporannya untuk yang pertama bersama rekan kerjanya Edi di DPRD Sanggau.
Lebih lanjut Jumadi.S.sos, mengatakan bahwa,”Mengenai tugas dan pungsi DPRD ,diantaranya memiliki tiga fungsi, yaitu Legislasi, berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah Anggaran, Kewenangan dalam hal anggaran daerah (APBD),Pengawasan, Kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah. Kemudian, terkait tugas dan wewenang DPRD adalah, membentuk peraturan daerah bersama kepala daerah. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah,” jelas Jumadi.
Selain itu menurut Jumadi, dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan APBD. Ia pun mengusulkan bahwa,”Untuk DPRD provinsi, pengangkatan/pemberhentian gubernur/wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan/pemberhentian,” tegasnya.
Masih menurut Jumadi bahwa,”Untuk DPRD kabupaten, pengangkatan/pemberhentian bupati/wakil bupati kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Untuk DPRD kota, pengangkatan/pemberhentian wali kota/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur. Memilih wakil kepala daerah (wakil gubernur/wakil bupati/wakil wali kota) dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah,” urainya.
“Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” bebernya.
Perlu diketahui bahwa, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memiliki hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat. Anggota DPRD memiliki hak mengajukan rancangan peraturan daerah, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, memilih dan dipilih, membela diri, imunitas, mengikuti orientasi dan pendalaman tugas, protokoler, serta keuangan dan administratif.
DPRD berhak meminta pejabat negara tingkat daerah, pejabat pemerintah daerah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan. Jika permintaan ini tidak dipatuhi, maka dapat dikenakan panggilan paksa (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). Jika panggilan paksa ini tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling lama 15 hari (sesuai dengan peraturan perundang-undangan). (*M.Tasya/Saepul)