HUKUM | PERISTIWA | NUSANTARA
“Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan,”
Lapan6OnlineKALBAR | Sekadau : Satresnarkoba Polres Sekadau kembali mengungkap tindak pidana narkotika pada Rabu (22/2/2023). Pelaku berjumlah 3 orang yakni HS (29), RS (25) dan FA (30) telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kapolres Sekadau melalui Kasat Resnarkoba, AKP Salahudin SHI. Menerangkan bahwa,”Pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi yang disampaikan masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh petugas Kepolisian,” terangnya singkat.
“Kami mendapat informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba. Berdasarkan keterangan dan ciri-ciri pelaku, petugas kemudian melakukan penyelidikan,” ucapnya, pada Senin (27/2/2023).
Melalui serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan HS dan RS saat keduanya berada di depan sebuah Cafe di Jl. Sp 2 Maboh Permai, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Saat diperiksa, petugas menemukan 1 buah sedotan warna ungu yang didalamnya terdapat plastik klip transparan berisi kristal putih narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana salah seorang pelaku.
“Saat ditanya petugas, narkotika jenis sabu tersebut mereka peroleh dari FA. Tak menunggu lama, petugas segera mencari dan berhasil menangkap FA ketika ia tiba di depan rumahnya,” beber Kasat Resnarkoba.
FA yang tidak menyadari adanya petugas dengan mudah dibekuk. Kemudian bersama HS dan RS, ketiganya dibawa ke Mapolres Sekadau berikut sejumlah Barbuk (barang bukti,red) untuk proses penyidikan.
Ketiga pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*YULIZAR)
*Sumber : Humas Polres Sekadau