Galangan Kayu Di Ampah Diduga Jualan Kayu Ulin! Kok Bisa?

0
749
“Legal formal badan usaha kadang tidak dimiliki, atau ada cuma sudah tidak berlaku alias daluwarsa, atau ada tapi tidak lengkap, asal usul barang berupa kayu tidak jelas atau memang jenis Kayu yang dilindungi Negara,”

Barito Timur/Kalteng, Lapan6Online : Permenhut terbaru yang memuat tentang Kayu Ulin yang dilindungi Hukum tertera dalam Permenhut No 98 th 2018,dan sebelumnya jenis kayu besi alias Ulin memang dilindungi Negara terlebih di Kalimantan Tengah dan Kalimantan secara umum.

Jenis kayu ini analog dengan Kayu Jati bila di seputar Pulau Jawa,Kayu Ulin memang andalan pulau Kalimantan, sifat kayunya sangat kuat dan digemari untuk berbagai jenis bangunan dengan bahan dasar kayu, daya tahanya mungkin bisa puluhan tahun jika dijadikan material bangunan, tidak heran jenis kayu ini diburu banyak pihak meski harus menginjak nginjak aturan hukum yang berlaku, diantaranya UU No 18 th 2013 tentang pencegahan perambahan hutan.

Tidak sedikit juga mereka yang terkena jeratan hukum Pasal 53, 83, 87 undang- undang pencegahan perambahan hutan,diharapkan yang pernah nginap di hotel prodeo minimal 1 th penjara bisa jera untuk tidak melakukan illegal logging, tapi sebagian oknum residivis kayu ini malah tambah pengalaman sepulang dari hotel, makin kuat kembali menekuni dunia illegal logging, moga saja banyak yang sadarnya agar hutan kita dapat terkendalikan.

Doc foto lokasi galangan kayu milik Bk, terlihat sebagian Kayu Ulin yang diperjual belikan, kuat dugaan tidak memiliki dokumen kayu dafi Dishut Provinsi Kalimantan Tengah dan atau intansi terkait./Dok.Lapan6online.com Kalteng

Dari sekian data yang berhasil dihimpun redaksi Lapan6online.com pada Senin (28/10/2019) satu diantaranya galangan Kayu yang berada seputar SDN 04 Dusun Tengah Ampah, Barito Timur, Kalimantan Tengah, pinggir irigasi sekitar 100m dari jalan utama Ampah – Muara Teweh yang merupakan jalan provinsi.

Adalah Im, warga sekitar yang berhasil dimintai keteranganya menyebutkan,”Bk, pemilik galangan Kayu sudah sejak lama berjualan Kayu Ulin, dan sudah bukan rahasia umum lagi publik sudah pada tahu dan membeli kayu Ulin di galangan kayu (Bk),” ujar Im. Ia pun wanti-wanti namanya jangan ikut dimediakan. “Bisa berabe mas,” tegas Im, pada Minggu (27/10/2019) saat memberikan keterangan.

Untuk jenis usaha galangan kayu wajib berbadan hukum,baik UD,CV,PT dan terdaftar di Kemenkumham dengan bukti memiliki register AHU.

Ada akta Notaris, terdaftar dideperindag dengan No TDP, TDUP, sehingga jenis usaha dan volume produksi terukur, kemudian NPWP bukti membayar pajak kepada Negara.

Izin industri kayu, mengingat memperjual belikan kayu olahan, bukti Nota Angkutan Kayu, dan bukti Izin angkutan Kayu dari Dishut terkait dengan dasar ini kegiatan Usaha resmi berbadan hukum, dan kayu yang diperjual belikan juga kayu resmi bukan hasil illegal logging yang dapat merugikan Negara.

Fakta dilapangan legal formal badan usaha kadang tidak dimiliki, atau ada cuma sudah tidak berlaku alias daluwarsa, atau ada tapi tidak lengkap, asal usul barang berupa kayu tidak jelas atau memang jenis Kayu yang dilindungi Negara.

Foto lokasi galangan kayu milik pk(Bk),erlihat sebagian Kayu Ulin yang diperjual belikan,kuat dugaan tidak memiliki dokumen kayu dafi Dishut Provinsi Kalimantan Tengah dan atau intansi terkait.

Hasil investigasi gabungan Tim Lapan6online.com dan LP3K-RI, bahwa asal kayu bukan dari Dusun Tengah Ampah, bukan juga dari wilayah Bartim karena untuk jenis Kayu Ulin di Kab Bartim sangat sulit didapatkan kalau tidak dibilang tidak ada sebagaimana dijelaskan Bang(Im), saat diwawancarai awak media Lapan6online.com sebelum berita ini ditayangkan.

Kembali kepada masalah awal kenapa jenis Kayu Ulin bisa diperjual belikan secara bebas, meski dalam uu 18 th 2013 ada kondisi yang dikecualikan misalnya untuk bencana alam, kepentingan pertahanan negara, atau kondisi lainya untuk kepentingan publik sebagaimana dikecualikan oleh undang undang,tetapi tidak sebebas fakta dilapangan.

Demikian warga yang dikecualikan undang-undang, yakni warga sekitar hutan Negars selama batas untuk kepentingan internal warga, bukan dijual belikan secara bebas sebagaimana Bk, memperjual belikan jenis Kayu Ulin tanpa batasan undang-undang bagaimana jadinya hutan Kalteng kedepanya bila aturan perkayuan selalu dilanggar.

Jadi bahan pertanyaan pula siapa pemasok Kayu Ulin kepada Bk, karena wilayah Dsn Tengah Ampah tidak ditemukan areal hutan yang memiliki jenis Kayu Ulin, untuk soal ini aparat hukum yang berwenang melacaknya sampai keakar-akarnya, diduga pemadok barang memiliki jaringan kuat hingga mampu menjebol jaringan hukum yang ada, kita tunggu penegak hukum dari jajaran aparat penegak hukum, bukan begitu broo! *Tim Lapan6online.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini