“Selaku putra daerah Maluku Utara, meminta kepada lembaga super power (KPK RI-red) agar segara memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera barat, Danny Missy, karena diduga melakukan sebuah kejehatan korupsi secara terstruktur dan masif sehingga mengakibatkan kerugian daerah,”
Halbar/Malut, Lapan6Online : Sejumlah pejabat kepala daerah, Gubernur, Bupati/Wali kota, yang tersandung OTT KPK RI adalah pejabat yang nota benenya berasal dari Partai Wong Cilik. Belakangan ini, Partai yang berlebel moncong putih, baik pimpinan teras partai mulai dari tingkat pusat sampai daerah, dan bahkan para pejabat yang berdasi kepala banteng pun di tetapkan OTT dari lembaga super power (KPK RI-red). Kendati pun, Lembaga super power ini, di bentuk oleh Ibu Megawati Soekarno Putri, (Presiden ke-4 RI-red) dan juga ketua Umum DPP PDIP ini, kata koordinator Gerakan Perubahan (Garpu), Muslim Arbi, lewat via tlp selulernya, pada Minggu (26/1/2020).
Menurut Muslim Arbi dan juga aktivis 98 ini, Itu berarti, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri, dengan komitmen dan benar-benar memberantas korupsi baik di internal partai bahkan para pejabat yang berdasi moncong putih. Sehingga tidak terkesan tebang pilih dan benar-benar dengan kegitihannya, dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi di negara ini.
Namun sungguh disayangkan, ada kepala daerah yang berdasi moncong putih yang belum disentuh oleh lebaga super power (KPK RI-red), yakni bupati halmahera barat. Bupati Danny Missy, dan juga ketua DPC PDIP Kabupaten Halmahera Barat, di duga melakukan tindak pidana korupsi. Akan tetapi, sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, belum sama sekali memanggil untuk di periksa, ucapnya.
Karena berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), yang terdapat dugaan 12 dinas di kabupaten halmahera barat, provinsi maluku utara, terindikasi penyalagunaan keuangan daerah.
Penyalagunaan keuangan daerah pada tahun anggaran 2018, terkait temuan pemeriksaan keuangan (BPK) Nomor :14.A/LHB/XIX.TER/5/2019 Tgl 22 Mei 2018 dan laporan pemeriksaan kepatutan terhadap ketentuan peraturan UU nomor 14.C/LBH/XIX.TER/2019 Tgl 22 Mei 2019 terdapat beberapa temuan tidak dapat di pertangung jawabkan neraca pemerintah daerah per 31 Desember 2019 menyajikan Saldo persediaan Rp. 7,8 miliyar lebih.
Hasil tersebut sesuai rekonseliasi sesuai nilai persediaan tiap organisasi perangkat daerah (OPD) dan lebih lanjut terhadap persedian di DKP Halbar, penggunaan dana langsung Bendahara atau penerimaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebesar Rp. 51.5 jutah Rupiah, dan realisasi pendapatan hasil pengelolaan kekayaan daerah di pisahkan dari PDAM Halbar senilai Rp. 500.000.000, tidak didasarkan pada ketentuan pembagian yang jelas, tuturnya.
Persoalan perjalanan dinas tidak sesuai dengan kondisi yang nyata mencapai sebesar Rp. 753.574.279.00 dan tidak di dukung dengan Bukti memadai sebesar Rp.1.254.735.000.00, belum lagi belanja perjalanan dinas dalam daerah berupa honorer senilai 1.224.000.00 juga tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak sesuai nilai sebenarnya. Sehingga kami menduga merugikan daerah hingga ratusan jutah rupiah.” tandasnya.
Aktivis 98 ini, menambahkan, adapun dana insentif yang di kelola oleh Dinas Sosial senilai Rp. 111.800.000.00 yang tidak sesuai dengan ketentuan, kekurangan volume pekerjaan atas belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan pada Disperindag dan UKM senilai Rp.595.479.361,10, pembangunan jalan sirtu dalam Kecamatan Sahu Timur yang tidak sesuai ketentuan tentang pengadaan barang dan jasa terdapat kekurangan volume pekerja senilai Rp. 237.244.527,30.
“Ada juga hasil statistik daftar perjalanan Dinas di Sekretaris DPRD, Dinas PUPR, BPKD, Dinas Parawisata, BKD dan BAPPEDA terdapat kelebihan pembayaran. perjalan Dinas dari Bulan Januari 2018 samapai Desember 2018 senilai Rp. 497, 800. 779. Ada pula kelebihan pembayaran perjalanan dinas karena tanggal pelaksanaan berbenturan pada Bagian Umum Setda Halbar, DPMPD, PUPR dan Sekertaris DPRD senilai Rp. 255.746.500 pertanggung – jawaban perjalanan dinas luar daerah kurang memiliki bukti yang lengkap, dan pada Sekretaris DPRD, PU-PR dan BP3D Senilai Rp. 732.000.000.” paparnya.
“Perjalanan dinas ditambah tanggal pelaksanaan berbenturan dengan Pertanggung jawaban perjalanan dinas Luar daerah (Rp.497.800.779+255.746.500+732.000.000 = total Rp. 1,485.547.279)’’.
Lanjut muslim, selaku putra daerah Maluku Utara, meminta kepada lembaga super power (KPK RI-red) agar segara memanggil dan memeriksa Bupati Halmahera barat, Danny Missy, karena diduga melakukan sebuah kejehatan korupsi secara terstruktur dan masif sehingga mengakibatkan kerugian daerah.
Ada pun pemberian hibah dan Bansos tahun 2018` dengan senilai Rp. 13 miliyar, terealisasi Rp.10 miliyar. Dan Bansos Rp. 8,7 miliyar terealisasi hanya sebesar Rp. 4 Miliyar, maka kerugian daerah sebesar Rp. 7,9 miliyar,’’ tandasnya. (Ota)