Gayung Bersambut, Soal Permohonan Eksekusi, Besok PTUN Jakarta Panggil Sapari

0
228
Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt Mkes. (Foto: Hugeng Widodo/Lapan6online)

Jakarta, Lapan6online.com : Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi telah memanggil Drs Sapari Apt MKes selaku penggugat untuk didengar keterangannya sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukannya ke PTUN beberapa waktu lalu.

Surat permohonan eksekusi itu terkait dengan putusan inkrachf atas kemenangan Sapari dalam perkara sengketa kepegawaian nomor 294/G/2018/PTUN-JKT melawan Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Lukito, dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.

“Meski sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi hasil putusan PTUN Jakarta belum juga dilaksanakan oleh pihak tergugat, karena itulah saya mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan,” kata Sapari kepada wartawan beberapa waktu lalu di Jakarta.

5 Poin Putusan

Ada lima poin putusan yang harus dilaksanakan oleh Kepala Badan POM sebagai pihak yang kalah, yakni, pertama, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Kemudian ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Keempat, Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

Dan terakhir Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Dimintai Keterangan Seputar Eksekusi

Sapari mengungkap beberapa hari setelah surat permohonan eksekusi diajukan ke PTUN, gayung bersambut, pihak pengadilan akhirnya memanggil Sapari untuk didengar keterangannya.

“Besok, tanggal 17 September 2020, saya diminta menghadap Plt Ketua PTUN Jakarta untuk dimintai keterangan. Saya siap,” tegasnya.

Sapari berharap, pengadilan dapat segera melakukan eksekusi terhadap kepala Badan POM agar melaksanakan perintah pengadilan sebagaimana yang tertera di dalam amar putusan perkara nomor 294/G/2018/PTUN-JKT.

Menurutnya, jika sudah ada putusan MA, tentunya Kepala Badan POM, Penny K Lukito harus patuh untuk melaksanakan putusan tersebut.

“Kalau kami kan hanya berharap, kalau sudah ada putusan Mahkamah Agung ini, tentunya Kepala Badan POM harusnya patuh ya pada hukum untuk melaksanakan putusan itu semuanya.” kata Sapari.

Saat berita ini dirilis, dari hasil penelusuran redaksi, sejauh ini belum ada penjelasan secara resmi kepada publik, apa yang menjadi kendala bagi Kepala Badan POM untuk melaksanakan putusan pengadilan tersebut.

(RedHuge/Lapan6online)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini