Gebrakan Pertama Jaksa Agung, Pastikan Hukuman Mati Jalan Terus

0
41
Jaksa Agung ST Burhanuddin. (foto istimewa).

Jakarta, Lapan6online.com : Sampai saat ini terdapat 274 terpidana yang divonis hukuman mati. Sebanyak 90 orang di antaranya kasus Narkotika. Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan pihaknya akan tetap menjalankan proses hukuman mati bagi terpidana yang sudah divonis.

Dia menuturkan para terpidana mati akan dieksekusi. Namun demikian, waktu eksekusi masih belum dapat dipastikan. Itu semua bergantung pada penyelesaian proses hukum di pengadilan.

“Apalagi ini ada putusan MK (Mahkamah Konstitusi) bahwa PK (Peninjauan Kembali) bisa lebih dari satu kali dan sebagainya. Kita tetap berikan dulu hak-haknya kepada para terpidana,” kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung di Jakarta pada Jumat (25/10).

Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, sampai saat ini terdapat 274 terpidana yang divonis hukuman mati. Namun mereka belum dieksekusi. Ratusan terpidana itu berasal dari 68 tersangka pembunuhan, 90 tersangka narkotika, 8 tersangka perampokan, 1 tersangka terorisme, 1 tersangka pencurian, 1 tersangka kesusilaan, dan 105 tersangka pidana lainnya.

Dari 274 terpidana tersebut, 26 terpidana berada di lapas di daerah Jakarta. Sementara itu, ratusan terpidana lainnya berada di lapas yang tersebar di berbagai daerah lainnya di Indonesia.

Terhadap para terpidana mati tersebut, kata Burhanuddin, pihaknya telah melakukan inventarisasi seluruh kasus terpidana hukuman mati tersebut. Kendati demikian, masih terdapat kasus-kasus yang dalam proses hukumnya hingga saat ini sedang berjalan.

“Kami sudah inventarisir keseluruhan. Ada beberapa kasus yang belum inkrach,” kata Burhanuddin.

Uji materi UU Narkotika

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU Narkotika) yang diajukan terpidana mati kasus narkotika. Pertimbangannya, tindak pidana narkotika sangat berbahaya bagi kehidupan masyarakat.

Dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (23/10), hakim konstitusi Arief Hidayat mengatakan tindak pidana narkotika telah menjadi kejahatan transnasional dengan modus operandi tinggi dan teknologi canggih.

“Kejahatan ini telah berkembang menjadi kejahatan terorganisasi yang mengakar kuat dalam masyarakat. Karena itu, dalam konteks Indonesia, tidak terdapat keraguan sama sekali untuk menyatakan bahwa kejahatan narkotika merupakan ancaman nyata terhadap upaya negara untuk mewujudkan cita-cita nasional,” tutur Arief Hidayat.

Apalagi Indonesia telah menjadi negara pihak dalam Konvensi Narkotika dan Psikotropika melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika dan Psikotropika.

Dilihat dari perspektif Konvensi Narkotika dan Psikotropika, ujar Arief Hidayat, menerapkan ancaman pidana maksimum untuk tindak pidana narkotika dan psikotropika tertentu bagian dari pemenuhan kewajiban internasional Indonesia yang lahir dari Konvensi Narkotika dan Psikotropika.

Menurut pemohon, Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika diundangkan dengan tujuan supaya tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika serta pelaku narkotika, disamakan penjatuhan pidananya dengan tindak pidana lainnya.

Oleh sebab itu, pemohon menilai frasa “pidana penjara” dalam Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika telah bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 karena menimbulkan ketidakpastian hukum karena tidak ada tafsir yang jelas terhadap frasa “pidana penjara” tersebut.

Pemohon atas nama Andi alias Aket bin Liu Kim Liong telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum sebagai perantara dalam jual-beli atau menerima narkotika golongan I berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Banten Nomor 109/PID/2018/PT BTN tanggal 9 Januari 2019, dengan amar putusan yang intinya menjatuhkan hukuman mati.

(Alinea.id)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini