“Julianta Sembiring salah satu pengacara Fredy Kusnandi melampirkan barang bukti berupa screenshot twitter Dino Patti Djalal Dalam twit tersebut, Dino diduga mencemarkan nama baik kliennya tanpa bukti yang kuat,”
Lapan6Online | Jakarta : Twittan seorang mantan pejabat (eks Dubes Amerika) Dino Patti Djalal berbuntut panjang, tudingan sebagai sebagai mafia tanah terhadap Fredy Kusnadi berbuah Laporan, melalui kuasa hukumnya Tonin Tahta Singaribun dan partner melaporkan Dino Patti Djalal ke Polda Metro Jaya, pada Sabtu (13/2/2021).
Laporan tersebut diterima SPKT dengan nomor LP/860/II/YAN 2.5/SPKT/PMJ. Dino dijerat Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat dan atau Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 A ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tentang penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam laporan tersebut, Julianta Sembiring salah satu pengacara Fredy Kusnandi melampirkan barang bukti berupa screenshot twitter Dino Patti Djalal Dalam twit tersebut, Dino diduga mencemarkan nama baik kliennya tanpa bukti yang kuat.
Julianta mengatakan, “Klien saya tidak pernah ditangkap oleh pihak kepolisian, itu yang saya ingatkan, Fredy hanya dimintai keterangan, Dino Patti Djalal sebagai seorang publik figur seharusnya mencontohkan kepada masyarakat kata – kata yang baik, bila belum terbukti bersalah sudah sepatutnya harus memakai “diduga” bukan langsung menghakimi seseorang sehingga orang tersebut harus menanggung beban moral, kalopun mantan Dubes AS janganlah gaya – gaya bebas seperti itu dipakai di Indonesia, patuhilah hukum yang ada di Indonesia, “kata Julianta. TWS