HUKUM | NUSANTARA
“Penganiayaan yang dilakukan pera pelaku karena cemburu dengan kedekatan korban dengan seorang wanita yang diduga seorang pemandu lagu (PL) Karaoke,”
Tulang Bawang | Lampung : Motif asmara diduga menjadi pemicu terjadinya pembacokan seorang wartawan di Tulang Bawang, Lampung. Korban Holidi jurnalis media online Konkrit.com mengalam sejumlah luka di bagian tubuhnya akibat sabetan golok dan tombak.
Polisi akhirnya menangkap 3 dari 4 pelaku penganiayaan di Sumatera Selatan pada Sabtu (24/2/2024) subuh.
Kabidhumas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astusti mengatakan, pada Kamis (22/2/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban bersama seorang rekannya dari arah unit 2 menuju ke Karaoke Genza menggunakan mobil.
Mobil korban diikuti dari belakang oleh dua mobil yaitu mobil Toyota Rush warna putih tanpa plat dan mobil Suzuki Ertiga warna Silver.
Pengemudi Mobil Toyota Rush menyerempet mobil yang digunakan oleh korban sebanyak 3 kali, lalu korban masuk ke arah parkiran karaoke Genza.
Setibanya di parkiran Karaoke Genza, para pelaku langsung memecahkan kaca mobil korban.
Rekan korban bernama Akip keluar dari mobil dan melarikan diri sedangkan korban langsung dianiaya oleh para pelaku dengan cara dibacok pada bagian paha sebelah kanan.
Korban berusaha untuk keluar dari mobil namun pada saat keluar, para pelaku membacok paha kiri, bagian pantat sebelah kiri, betis dan lengan sebelah kiri.
Setelah korban tak berdaya para pelaku langsung melarikan diri.
Selanjutnya korban membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/40/II/2024/SPKT/POLRES TULANG BAWANG/POLDA LAMPUNG, tanggal 22 Februari 2024.
Polisi bergerak dan menangkap Herman (35), Adi Sastra (34) keduanya warga Desa Simpang Mesuji Simpang pematang Mesuji.
Lalu Robin (36) warga Desa Jaya Sakti Simpang pematang Mesuji, sedangkan Agus masih dalam pencarian alias DPO.
Ketiga pelaku ditangkap di Desa Sukarami Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.
Dari para pelaku polisi menyita barang bukti 1 buah tas selempang warna coklat, 1 buah dompet warna krem, 1 buah dompet warna hitam, 1 bilah badik dengan gagang warna coklat terbuat dari kayu, 1 bilah badik dengan gagang warna hitam dan sarung warna coklat gelap, 1 unit handphone merek Nokia berwarna biru,1 unit handphone android merek Realme, 1 unit handphone merk Oppo A57, 1 unit handphone merek Oppo A57, 1 unit kendaraan, mobil Toyota Rush warna Putih Nopol B 2109 BZC dan 1 (satu) buah kartu ATM BRI.
Pasal yang dikenakan adalah Pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHPidana, penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban luka berat dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.
Hal ini seperti yang dikutip dari laman redaksi Radar24.co.id mengatakan penganiayaan yang dilakukan para pelaku karena cemburu dengan kedekatan korban dengan seorang wanita yang diduga seorang pemandu lagu (PL) Karaoke.
Menurut sumber sebelumnya memang sudah sering ada perselisihan antara korban dan pelaku terkait kecemburuan masalah asmara.
Diberitakan sebelumnya, Seorang wartawan media online ditusuk oleh orang tidak dikenal (OTK). Pada Jum’at (23/02/2024) hingga mengalami luka parah dibagian paha.
Holidi wartawan media konkrit ditusuk menggunakan tombak oleh OTK saat sedang di perjalanan di Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.
Ia mendapatkan luka tusukan sebanyak enam tusukan pada bagian paha kiri, kanan, dan ada juga di bagian kaki. (*BBS/Red)
*Sumber : Radar24.co.id/tintainformasi.com